SANGGAU,PWMEDIATV.COM
Mencatat telah melayangkan empat surat konfirmasi resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau terkait sejumlah persoalan strategis yang terjadi di Kabupaten Sanggau.
Namun hingga kini, seluruh surat konfirmasi tersebut belum mendapat jawaban resmi, khususnya pada masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau sebelumnya.
Surat konfirmasi pertama bernomor 036/HR-LP/XI/2025, perihal klarifikasi dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi serta penggunaan material yang diduga tidak berizin pada proyek smelter dan PLTU di Kabupaten Sanggau.
Surat ini dilengkapi dengan lampiran pemberitaan Harapan Rakyat sebagai dasar permohonan klarifikasi.
Surat kedua bernomor 043/HR-LP/XI/2025, berisi permintaan konfirmasi terkait kajian hukum aktivitas PT Agro Palindo Sakti (Grup Wilmar).
Aktivitas perusahaan tersebut menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan berbagai media, menyusul pernyataan Forum Ketimanggongan Adat Dayak Kalimantan Barat pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, sebagaimana diberitakan Harapan Rakyat pada Senin, 19 Januari 2026.
Selanjutnya, surat konfirmasi ketiga bernomor 044/HR-LP/XI/2025, menyangkut dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sanggau yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara. Surat tersebut juga disertai lampiran pemberitaan Harapan Rakyat.
Adapun surat keempat bernomor 057/HR-LP/XII/2026, perihal permohonan konfirmasi tahap ketiga, kembali dilayangkan sebagai bentuk konsistensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Sanggau.
Seiring dengan telah dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau yang baru, Media Harapan Rakyat berharap agar seluruh surat konfirmasi yang belum terjawab dapat ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional, sehingga informasi yang utuh dan berimbang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Media Harapan Rakyat juga mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan atensi serius, termasuk kemungkinan mengambil alih penanganan, mengingat substansi konfirmasi yang disampaikan menyangkut kepentingan nasional, potensi kerugian keuangan negara, serta dampaknya terhadap masyarakat Indonesia secara luas.
Sebagai pilar demokrasi, media memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
(Tim/red).