Bukittinggi,PWMEDIATV.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi H.Jamaluddin,SH,MH reaksi cepat menanggapi informasi masyarakat terkait dugaan pungli dan pencucian uang yang berkedok sumbangan Pendidikan di SMKN.1 Bukittinggi yang di kelola oleh Komite sekolah, dan konon uang tersebut di depositokan di Bank Nagari.
Berdasarkan jumlah siswa SMKN.1 Bukittinggi laki laki 921 orang perempuan 147 orang rombongan belajar 66 orang total siswa: 1.134 orang x 1.600.000. = Rp.1.814.400.000. setiap tahun dari Kemendikbud.
Dugaan pungli tersebut di SMKN.1 Bukittinggi bervariasi melihat Kls anak, ada yang sebesar Rp.200.000./persiswa dengan menekankan membuat pernyataan kepada orang tua siswa padahal, ekonomi orang tua murid pendapatannya tidak sama keluh orang tua siswa yang tidak mau namanya di sebutkan kepada wartawan (03/09/25) kami sebetulnya tidak sanggup bayar uang komite ujar Upik nama samaran tapi bagaimana demi anak untuk sekolahnya harus di perjuangkan, apalagi sekarang ini pihak SMKN.1 Bukittinggi berdasarkan punya PKH dari Dinsos yang tidak bayar uang komite, sementara bagi kami yang tidak punya PKH wajib bayar uang komite di pungut terus setiap bulan. Ketika mengurus PKH beberapa bulan kemarin koutanya habis, lalu siapa yang dekat dengan tim kader Kelurahan maka meraka bisa terakomodir bantuan PKH beber warga dengan wajah sedihnya.
Sambung warga lagi, uang komite dalam rapat selalu alasannya kekurangan dana BOS, sementara dana BOS persiswa untuk SMK 1 Bukittinggi Rp.1.600.000. lalu kemana uang bantuan Kemendikbud tersebut heran warga kepada wartawan.
Kami sebagai orang tua murid, selalu di persiapkan surat pernyataan agar kesannya tidak paksaan pembayaran uang sumbangan pendidikan komite,
kalau setahu saya sumbangan itu kan sukarela tidak wajib, kenapa jadi wajib membayar setiap bulannya. Sementara peran komite harus cari dana dari luar sekolah contoh CSR perusahaan atau pengusaha.
Ketua Advokasi Hukum Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumatera Barat Zulham Efendi, SH mengatakan kepada wartawan (04/09/25) kemarin kami memperoleh informasi Kepsek SMKN.1 Bukittinggi sudah kebablasan di datangi oleh Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Bukittinggi terkait informasi yang di sampaikan oleh warga, dan menyita beberapa surat dan dokumen dari sekolah terkait dugaan pungli dan pencucian uang berkedok sumbangan komite di SMKN.1 Bukittinggi hal ini patut kita apresiasi kepada Bapak Kajari Bukittinggi dalam respon cepat menanggapi informasi masyarakat. Uang Komite tidak wajib hukumnya.
Kami (GARANSI) juga akan mencari bukti dugaan pungli yang di kemas atas nama komite tersebut, bahwa sekolah tidak tepat berbisnis, aturannya jelas Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar di larang dalam bentuk apapun memungut di sekolah negeri tegas Zulham Efendi.
Kita minta Bapak Kajari Bukittinggi, usut sampai tuntas dan periksa Kepseknya dugaan pencucian uang komite, dan bisnis seragam sekolah yang seharga Rp.1.200.000 persiswa pada saat pendaftaran beberapa bulan yang lalu saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), sudah terlalu menjadi monopoli bisnis seragam di sekolah dengan nada kesal Zulham Efendi Kepada Wartawan mengatakan.
Tim/Red