• Kam. Jul 17th, 2025

Grib Jaya DPC Kota Bekasi Kawal Dugaan Penahanan  Ijazah Oleh PT Grand Surya Pondasi. 

ByTini Widari

Mei 9, 2025

Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM

Galih, Koordinator Wilayah 2 DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihvak yang telah membantu dalam penyelesaian kasus dugaan penahanan ijazah milik salah satu karyawan, Ibu Dea, oleh perusahaan PT. Grand Surya Pondasi. Salah satu pihak yang disebut secara khusus adalah UPTD Dewan Pengawas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Wilayah II Kabupaten Karawang.

Kasus ini bermula dari dugaan penahanan ijazah S1 milik Ibu Dea, yang telah bekerja selama dua tahun di perusahaan tersebut sebagai tenaga ahli namun tidak mendapatkan kontrak kerja resmi, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

“Kami dari GRIB Jaya Kota Bekasi hadir sebagai kontrol sosial sekaligus pendamping masyarakat yang merasa dizalimi. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas karena praktik seperti ini tidak lazim dan sangat merugikan pekerja,” tegas Galih.

Pengembalian ijazah kepada Ibu Dea dinilai janggal. Ijazah tidak dikembalikan langsung oleh pihak perusahaan, melainkan diterima melalui UPTD Ketenagakerjaan, tanpa ada perwakilan dari PT. Grand Surya Pondasi yang hadir untuk menjelaskan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait sikap perusahaan dalam menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut hak karyawan.

 “Kami menilai ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang serius. Hari ini baru ijazah yang dikembalikan, tetapi hak-hak Ibu Dea lainnya, termasuk sisa upah yang belum dibayarkan sejak ia mengundurkan diri, masih belum diselesaikan,” tambahnya.

GRIB Jaya Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak Ibu Dea dipenuhi. Tidak menutup kemungkinan, GRIB akan mengirimkan surat terbuka kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan bersurat secara terbuka ke kementerian. Ini bukan hanya tentang Ibu Dea, tapi juga tentang keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja,” tegas Galih menutup pernyataannya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *