Bekasi,PWMEDIATV.COM
Sehubungan dengan pemberitaan yang ada di beberapa media.Yang tayang pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025. Disdukucapil Kota Bekasi memberikan Hak Jawab perihal tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2
yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 Ayat 2 berbunyi
Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 di pidana dengan
denda paling banyak Rp 500.000.000, – (Lima ratus juta rupiah).

Sehubungan hal tersebut disampaikan Hak Jawab Berita dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Bekasi, sebagai berikut :
1.Bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan terdapat pada lokasi kantor
Disdukcapil, 12 (dua belas) Kecamatan, 56 (lima puluh) Kelurahan, 1 (satu) MPP
Dudung Rustandi dan 1 (satu) GPP Pondok Gede.
2.Untuk sebaran pelayanan kependudukan di setiap lokasi layanan sebagai berikut :
a.
Pelayanan Kantor Disdukcapil
-Pencatatan biodata penduduk
–
Validasi biodata penduduk
–
Layanan orang asing
–
Penerbitan akta kutipan kedua.

PEMERINTAH KOTA BEKASI
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK
DAN PERSANDIAN
Jalan Lapangan Bekasi Tengah No.2 Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Kode pos 17113
Telepon, (021) 8895 9980, Faksimile (021) 8895 9980
Laman: diskominfo.bekasikota.go.id, Pos-el : opd.diskominfostandi@bekasikota.go.id
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
–
Penerbitan dokumen akta lainnya
–
Ganti poto dan tanda tangan
B.
Pelayanan Kantor Kecamatan :
–
Pencetekan KTP el hilang,rusak/perubahan biodata
–
Kartu Keluarga
–
Pindah dating
–
Akte kelahiran dibawah 60 hari
–
Akte kematian dibawah 30 hari
–
Kartu Identitas Anak (KIA)
C.
Pelayanan Kantor Kelurahan :
–
Rekam cetak KTPel pemula
–
Kartu Keluarga yang tidak berdampak pada perubahan data
–
Akta Kelahiran dibawah 60 hari
–
Akta Kematian dibawah 30 hari
–
Kartu Identitas Anak (KIA)
D.
Pelayanan di Mall/Gerai pelayan public
–
Pencetakan KTPel hilang rusak
–
Penerbitan Akta Kelahiran diatas 60 hari
–
Penerbitan Akta Kematian diatas 30 hari
3.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak
dipungut biaya (gratis). Pasal 79A dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
menegaskan bahwa semua dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga
(KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), akta kelahiran, akta perkawinan,
akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak, harus diterbitkan tanpa
biaya.
Pemberlakuan Permendagri 72 Tahun 2022 tentang Identitas
Kependudukan Digital, sebagaimana diatur khusus dalam Perpres 82 Tahun 2023
dimana Identitas Kependudukan Digital menjadi Program SPBE Prioritas sehingga
Bagi Penduduk yang telah memiliki KTP-el diprioritaskan menggunakan aplikasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah masyarakat
mengajukan proses layanan Administrasi Kependudukan secara online.
4.
Sebagaimana berita media online terkait calo di kantor Dinas Kependudukan dan
pencatatan Sipil Kota Bekasi tidak disebutkan identitas warga yang mengajukan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara proses layanan Adminduk melaui calo dimaksud sehingga kami tidak bisa mencari
fakta-fakta untuk pembuktian.
5.
Bahwa chat whatsapp yang diberitakan adalah konfirmasi pihak media pada bulan
Januari 2025 sementara pemberitaan ditayangkan pada bulan Mei 2025 sehingga
untuk memastikan penelusuran peristiwa dengan jangka waktu yang sudah melebihi
tiga bulan dan informasi terkait kronologis kejadian yang bisa ditelusuri tidak cukup
jelas. Tim PPNS Disdukcapil akan melakukan tindak lanjut setelah menemukan
bukti-bukti terkait, untuk selanjutnya dipastikan akan dilakukan tindakan tegas
terhadap oknum yang terlibat.
6.Kami menanggapi dan berupaya mencari pelaku percaloan dan pegawai atau
petugas layanan Administrasi Kependudukan akan diberi peringatan dan tindakan
agar tidak terjadi percaloan layanan kependudukan.
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Memperkuat Komitmen
Pemberantasan Pungli dan Praktik Pencaloan dalam layanan Admninstrasi
Kependudukan dan akan menindak dengan tegas Aparatur Disdukcapil yang tidak
memenuhi aturan.
Demikian agar maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.(tim/red)