• Kam. Jul 17th, 2025

Hak Jawab Disdukucapil Kota Bekasi Perihal Pungli. 

ByTini Widari

Mei 28, 2025

Bekasi,PWMEDIATV.COM

Sehubungan dengan pemberitaan yang ada di beberapa media.Yang tayang pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025. Disdukucapil Kota Bekasi memberikan Hak Jawab perihal tersebut.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2

yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 Ayat 2 berbunyi

Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 di pidana dengan

denda paling banyak Rp 500.000.000, – (Lima ratus juta rupiah).

Sehubungan hal tersebut disampaikan Hak Jawab Berita dari Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil Kota Bekasi, sebagai berikut :

1.Bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan terdapat pada lokasi kantor

Disdukcapil, 12 (dua belas) Kecamatan, 56 (lima puluh) Kelurahan, 1 (satu) MPP

Dudung Rustandi dan 1 (satu) GPP Pondok Gede.

2.Untuk sebaran pelayanan kependudukan di setiap lokasi layanan sebagai berikut :

a.

Pelayanan Kantor Disdukcapil

-Pencatatan biodata penduduk

Validasi biodata penduduk

Layanan orang asing

Penerbitan akta kutipan kedua.

PEMERINTAH KOTA BEKASI

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK

DAN PERSANDIAN

Jalan Lapangan Bekasi Tengah No.2 Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Kode pos 17113

Telepon, (021) 8895 9980, Faksimile (021) 8895 9980

Laman: diskominfo.bekasikota.go.id, Pos-el : opd.diskominfostandi@bekasikota.go.id

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

 yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara

 –

Penerbitan dokumen akta lainnya

Ganti poto dan tanda tangan

B.

Pelayanan Kantor Kecamatan :

Pencetekan KTP el hilang,rusak/perubahan biodata

Kartu Keluarga

Pindah dating

Akte kelahiran dibawah 60 hari

Akte kematian dibawah 30 hari

Kartu Identitas Anak (KIA)

C.

Pelayanan Kantor Kelurahan :

Rekam cetak KTPel pemula

Kartu Keluarga yang tidak berdampak pada perubahan data

Akta Kelahiran dibawah 60 hari

Akta Kematian dibawah 30 hari

Kartu Identitas Anak (KIA)

D.

Pelayanan di Mall/Gerai pelayan public

Pencetakan KTPel hilang rusak

Penerbitan Akta Kelahiran diatas 60 hari

Penerbitan Akta Kematian diatas 30 hari

3.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak

dipungut biaya (gratis). Pasal 79A dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

menegaskan bahwa semua dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga

(KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), akta kelahiran, akta perkawinan,

akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak, harus diterbitkan tanpa

biaya. 

Pemberlakuan Permendagri 72 Tahun 2022 tentang Identitas

Kependudukan Digital, sebagaimana diatur khusus dalam Perpres 82 Tahun 2023

dimana Identitas Kependudukan Digital menjadi Program SPBE Prioritas sehingga

Bagi Penduduk yang telah memiliki KTP-el diprioritaskan menggunakan aplikasi

Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah masyarakat

mengajukan proses layanan Administrasi Kependudukan secara online.

4.

Sebagaimana berita media online terkait calo di kantor Dinas Kependudukan dan

pencatatan Sipil Kota Bekasi tidak disebutkan identitas warga yang mengajukan

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik

 yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara proses layanan Adminduk melaui calo dimaksud sehingga kami tidak bisa mencari

fakta-fakta untuk pembuktian.

5.

Bahwa chat whatsapp yang diberitakan adalah konfirmasi pihak media pada bulan

Januari 2025 sementara pemberitaan ditayangkan pada bulan Mei 2025 sehingga

untuk memastikan penelusuran peristiwa dengan jangka waktu yang sudah melebihi

tiga bulan dan informasi terkait kronologis kejadian yang bisa ditelusuri tidak cukup

jelas. Tim PPNS Disdukcapil akan melakukan tindak lanjut setelah menemukan

bukti-bukti terkait, untuk selanjutnya dipastikan akan dilakukan tindakan tegas

terhadap oknum yang terlibat. 

6.Kami menanggapi dan berupaya mencari pelaku percaloan dan pegawai atau

petugas layanan Administrasi Kependudukan akan diberi peringatan dan tindakan

agar tidak terjadi percaloan layanan kependudukan.

7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Memperkuat Komitmen

Pemberantasan Pungli dan Praktik Pencaloan dalam layanan Admninstrasi

Kependudukan dan akan menindak dengan tegas Aparatur Disdukcapil yang tidak

memenuhi aturan.

Demikian agar maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima

kasih.(tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *