kota Bekasi,PWMEDIATV.COM
Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara. Sayangnya, tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di masyarakat. Oknum pelaku penimbunan BBM tentunya harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum.
Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran kota Tangerang kian meresahkan dan merugikan Negara, bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum.
Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut, para pembackupnya di lapangan banyak di duga dari Oknum Aparat.
Hasil investigasi Infokumnews.com senin (20/08/2025) Dini hari sekitar pukul 04 : 00 WIB, terpantau satu unit kendaraan jenis fuso box berwarna putih Hijau dengan Nopol B 8118 K kedapatan sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar secara tidak normal Diduga Mobil tersebut sudah di modifikasi (Heli) yang dimana setiap mengisi solar akan di hisap kedalam box, yang sudah berisi kempu/penampungan, sehinga bahan bakar dalam tengki mobil berkurang derastis dan kembali mengisi bbm jenis solar bersubsidi di lokasi Spbu Berbeda – Beda.
saat Tim Kami Sedang Investigasi Di lapangan kami Menemukan mereka sedang mengisi di Spbu 34.15113 Jl. jenderal sudirman no. 58. Babakan kec Tangerang Kota Tangerang Banten.
Pengisian tersebut dilakukan secara bolak balik hingga tangki di modifikasi di dalam boks tersebut sudah penuh terisi BBM Bersubsidi Jenis Solar. Pada saat di temukan kendaraan tersebut terpantau mengisi secara bolak balik di wilayah Jl. jenderal sudirman Tangerang Kota Tangerang Banten.
Dalam keterangan lebih lanjut supir mobil Box memberikan keterangan bahwasanya mobil ini milik (FA) mereka baru 1 kali mengisi di spbu tersebut.
“Maaf Pak ini yang punya bos saya kalo saya hanya sopir saja pak”, ucap sopit
Harapan kami Agar Aparat Penegak Hukum Baik TNI, Polri, BPH Migas, Agar bisa menindak tegas dan menindak lanjuti persoalan penyimpangan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah hukum kota Tangerang Banten dan di mohon agar segera memproses para pelaku bisnis haram BBM Bersubsidi jenis Solar Ilegal dan Pembackupnya segera di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan di copot para pelaku pembackupnya dari kedinasan sesuai dengan Presisi Bapak Kapolri,
Penimbunan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55. Pelaku penimbunan dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, menurut Pusiknas Bareskrim Polri. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan BBM bersubsidi.
sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari pihak pemilik mobil (Tim/Red)