• Kam. Des 25th, 2025

Heboh! Bengkel di Bengkayang Diduga Jadi Kedok Transaksi Emas Ilegal. 

ByTini Widari

Des 24, 2025

Bengkayang,Kalbar,PWMEDIATV.COM

Warga Bengkayang dihebohkan dengan temuan aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel kendaraan bermotor yang berlokasi di Jalan Sanggau Ledo, tak jauh dari Rumah Dinas Bupati Bengkayang. Bengkel yang semestinya beroperasi untuk perbaikan kendaraan itu diduga kuat menjadi kedok praktik jual-beli emas ilegal.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut bukan hal baru. Sejumlah warga mengaku telah lama mendengar kabar adanya transaksi emas secara terselubung di tempat itu. Dugaan tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai izin usaha dan legalitas kegiatan yang dilakukan pemilik bengkel.

“Kalau soal bengkel memang ramai, tapi ada juga orang-orang yang datang bukan untuk servis motor. Mereka seperti melakukan transaksi jual beli emas di situ,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025).

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik bengkel memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku sudah melakukan “setoran” kepada oknum wartawan di wilayah Bengkayang.

“Kami juga sudah setor sama oknum wartawan Bengkayang inisial (JI) setiap bulannya,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik perlindungan ilegal dari pihak-pihak tertentu agar kegiatan itu tetap berjalan tanpa gangguan. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.

Sementara itu, warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di bengkel tersebut.

“Kalau benar ada jual-beli emas ilegal, tentu harus ditindak tegas. Jangan sampai dibiarkan karena bisa merugikan masyarakat dan mencoreng nama daerah,” ujar warga lainnya.

Secara hukum, praktik jual-beli atau penampungan emas tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan pengolahan, pemurnian, atau perdagangan hasil tambang, termasuk emas, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, kegiatan jual-beli emas tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Kondisi ini menjadi perhatian publik karena aktivitas serupa dapat berdampak buruk bagi stabilitas ekonomi daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bengkayang maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas jual-beli emas di lokasi tersebut.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat terkait untuk memastikan kebenaran informasi dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu dan oknum wartawan inisial (JI) yang membackup Bos penampung emas tersebut juga harus di periksa.

(tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *