• Kam. Jul 17th, 2025

Heboh! Pemdes Klapanunggal Abaikan Surat Edaran Gubernur Jabar Soal Larangan Minta THR. 

ByTini Widari

Mar 29, 2025

BOGOR,PWMEDIATV.COM

Di tengah gencarnya seruan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, mengenai larangan keras bagi aparat pemerintah untuk meminta ataupun memberikan THR kepada Ormas, LSM, serta pihak-pihak lain, Pemerintah Desa Klapanunggal justru melangkah ke arah yang bertolak belakang. Langkah Pemdes Klapanunggal ini dinilai mengabaikan, bahkan bisa disebut menantang arahan resmi dari orang nomor satu di Jawa Barat itu.

Fakta mencengangkan terungkap ketika beredar sebuah surat permohonan THR dari Pemdes Klapanunggal di berbagai grup media sosial. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa, Ade Endang Sarifudin alias Gonon. Yang lebih mengejutkan, dalam proposal tersebut tercantum rencana anggaran sebesar Rp165 juta, angka yang fantastis untuk kegiatan yang disebut sebagai Halal Bihalal bersama RT, RW, Karang Taruna, dan unsur lembaga desa lainnya.

Padahal, larangan dari Gubernur Dedi Mulyadi sudah sangat jelas dan telah disosialisasikan melalui berbagai kanal media, bahkan diperkuat dengan surat edaran resmi yang menyebutkan bahwa “seluruh aparatur pemerintah dari tingkat provinsi hingga RT/RW dilarang keras meminta maupun memberikan THR dengan alasan apapun.”

Namun, tampaknya aturan tersebut tidak digubris oleh pihak Pemerintah Desa Klapanunggal. Mereka tetap menyebarkan surat permohonan THR ke sejumlah perusahaan di wilayah mereka, seolah tak terjadi apa-apa. Hal ini menuai respons keras dari berbagai kalangan masyarakat yang mempertanyakan integritas dan kepatuhan Pemdes Klapanunggal terhadap kebijakan pemerintah provinsi.

Banyak pihak kini mendesak agar Camat Klapanunggal, Bupati Bogor, hingga Gubernur Jawa Barat sendiri turun tangan memberikan peringatan keras, bahkan sanksi tegas. Mereka menilai tindakan Pemdes Klapanunggal mencederai semangat keadilan dan keteladanan, apalagi saat elemen masyarakat lain seperti Ormas, LSM, hingga insan media justru patuh terhadap larangan tersebut.

Langkah Pemdes Klapanunggal ini, jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan menjadi preseden buruk di tengah upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan praktik-praktik tak pantas di pemerintahan tingkat bawah. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *