Bekasi,PWMEDIATV.COM
Kotor dan Berminyak saluran got yang langsung mengarah ke kali tercemar oleh efek pembuangan limbah dari Home Industri yang berada di 2 tempat berbeda, Jl.Nurul Hikmah Rt 02/17 dan Jl. Nurul Hikmah 2 rt 07/17, kelurahan Jatimekar, kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (24/05/25)
Saat tim investigasi mendatangi lokasi terlihat kondisi saluran air yang terkena dampak dari pembuangan limbah sisa industri itu terlihat sangat memprihatinkan, kotor dan tentunya menimbulkan efek buruk bagi kesehatan. Informasi yang kami dapatkan dari salah seorang warga tersebut “jalan jadi pada kotor dan berminyak, anak saya pernah jatuh saat mengendarai motor”.
Saat Tim meminta klarifikasi dari kedua pemilik usaha pengepulan minyak yang lokasinya sangat berdekatan, “Selama ini saya tidak buang limbah dan cuma cuci derigen aja bekas minyak jelantah ke saluran pemukiman warga” Ujar (S) salah satu pemilik usaha pengepul minyak bekas.” Makanya saya tidak buat tempat pembuangan limbah karena kami juga usaha kecil saja” tegasnya lagi.
Setelah kami tanyakan perihal ijin usaha mereka hanya punya ijin RT,RW,Lurah dan Camat saya itupun sudah kadaluarsa. Dan ijin dari PT. Hijau Daun Energi ternyata berakhir 31 Desember 2024 lalu.

Diduga kuat melakukan pembuangan limbah yang bisa dikategorikan kedalam limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tanpa aturan.
Pasal yang mengatur terkait pembuangan limbah tersebut Peraturan Mentri Lingkungan Hidup (Permen KLHK). Pasal 1 angka 14 UU no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (UU PPLH) menjelaskan tentang yang dimaksud kategori pencemaran lingkungan hidup adalah _masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan
Ancaman pidana terkait ini tidak main-main, selain penutupan tempat usaha atau pabrik, bahkan hingga pidana penjara dan denda yang tergolong cukup berat.
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materil yaitu matinya Ikan pada kerambah/aliran sungai/air warga, maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai/saluran air maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan SENGAJA melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Pertanggung jawaban Pidana Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha.
Dari keterangan diatas terlihat jelas ancaman bagi pelanggaran ini tidak main-main, oleh karenanya Meminta kepada pihak pabrik agar segera mengklarifikasi terkait hal ini, dan kami pun akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Kementrian Lingkungan Hidup agar segera bertindak tegas menghentikan aktifitas di lokasi tersebut. (Tim/Red)