• Rab. Feb 25th, 2026

Hukum Berpihak Pada Yang Berduit,Menagih Janji Malah di Jadikan Tersangka, Ada Duit Kau di Bela Tak Wda Duit Kau di Penjara.

ByTini Widari

Feb 25, 2026

Sintang Kalbar,PWMEDIATV.COM

Aksi Damai puluhan warga masyarakat sintang di depan  Kantor Kejaksaan Negeri Sintang terkait penetapan Tiga Orang Tersangka oleh Polda Kalbar dugaan tindak pidana pencurian yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana, namun kasus tersebut tetap dipaksakan oleh Penyidik hingga masuk tahap P21

Sesuai dengan informasi yang dihimpun Adapun ketiga orang yang tersangkakan tersebut adalah,  Agustinus S.pd,   Pendi,  Timotius Andrianto yang telah memasuki tahap P21 dugaan Kasus Pencurian  puluhan unit Alat berat yang dilaporkan oleh Pihak PT. Lingga Jati Al – Manshurin. (LJA), ironisnya  ke Tiga Tersangka mengatakan bahwa pihaknya merupakan korban ketidak adilan oleh Penyidik Polda Kalbar sebab hak hak berupa Upah ke tiga tersangka sebagai pekerja proyek pembangunan Perkebunan PT LJA tak kunjung di bayarkan oleh manajemen Perusahaan kepada ke tiga orang tersebut namun ditetapkan jadi tersangka.

Persoalan ini berawal adanya Project Pembangunan Perkebunan PT LJA mengirimkan tabel harga pekerjaan, dengan Bentuk Draft kepada CV. UTAMA KARYA ( Pendi ) dan jika setuju maka PT LJA akan menerbitkan Surat Perintah Kerja, hingga CV Karya Utama ( Pendi ) Setuju dengan harga yang tertera di dalam draft tersebut,  kemudian sekitar Bulan september Tahun 2022 mengirimkan berkas kelengkapan  CV Karya Utama kepada PT LJA ( Wawan Prasetio ) hingga terjadi kesepakatan kerja,

Seiring berjalannya waktu setelah lahan dinyatakan telah selesai dikerjakan dan telah sesuai dengan yang disepakati, Pihak CV Karya Utama membuat Surat Permohonan Pembayaran kepada  PT LJA pada 4 september 2023 dan kemudian PT. LJA  membuat surat berita acara pemeriksaan pekerjaan,  namun setelah itu, Pembayaran tak kunjung dilakukan dengan Tuntas oleh PT. LJA kepada CV KARYA UTAMA. (LP/B/292/X/2025/SPKT)

Dalam penyampaiannya Tokoh masyarakat Andreas Panglima ASAP yang turut hadir pada aksi damai menyikapi bahwa Penetapan Tiga orang Tersangka tersebut dinilai tidak berdasar bahkan penetapan tersebut menurut Andreas merupakan bentuk  kriminalisasi, “Kami memberi ultimatum ke Pihak penyidik Polda Kalbar jangan mudah menetapkan tersangka kalau tidak tau kronologisnya, kalau perusahaan melaporkan cepat diproses, ini ada apa?, dan ini menurut saya merupakan bentuk Kriminalisasi, seharusnya PT. LJA yang harus jadi tersangka bukan ke tiga orang ini, sebab hak haknya tidak dibayarkan oleh pihak PT LJA, Kasus ini menurut saya persis seperti kasus Sleman”, ungkap Andreas.

“Maka kami tegaskan kepada penegak hukum, jika kasus ini dipaksakan maka tidak munutup kemungkinan akan terulang kembali kasus bela Peladang Jilid II, kita meminta kasus yang menimpa Ketiga orang tersebut Dihentikan atau di SP3 kan, sebab didalam kronologis yang saya baca menurut saya tidak ada unsur Pencurian, bahkan didalam dokumen dokumen di saksikan oleh Forkopimcam, bahkan yang punya alat berat juga tanda tangan dan yang menyerahkan alat berat tersebut yang bertanda tangan adalah Jenderal Manejer ( JM) PT LJAnya  dan sekali lagi seharusnya jadi tersangka itu adalah JM nya”, tegas Panglima ASAP.

“Kita minta jadi perhatian penyidik agar tidak melihat sepotong sepotong, Kasusnya ini, PT LJA yang berhutang, mereka mengambil haknya sesuai dengan perjanjian yang ada, sekali lagi jangan lagi ada kasus kriminalisasi hukum”, pinta Andreas pada 24/2/2026 di Area  Kantor kejaksaan Negeri Sintang.

Ditempat yang sama Agustinus Spd menjelaskan, “Kami bertiga ditersangkakan pada bulan Juli 2025 atas laporan PT.LJA kami ditersangkakan dengan Dugaan Kasus Pencurian padahal kami tidak melakukan pencurian melainkan terkait hutang, PT LJA punya hutang yang tak kunjung di bayarkan kepada kami”, jelas Agustinus Spd.

“Namun Kami sangat mengapresiasi Kejari Sintang dengan Menyambut baik ke datangan kami, dan pada hari ini tidak ada penahanan”, tegas Agustinus.

Agustinus menambahkan, “Tentu proses hukum seperti ini jangan terjadi lagi, kemudian persoalan penetapan kami bertiga oleh Polda Kalbar Subdit maupun direktur yang melakukan surat tersangka ini harus di proses sesuai  hukum,  tentu bukan hanya sampai disini bahkan kami akan bawa persoalan ini ke Komisi 3 DPR RI karena menurut saya kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, Bahkan  kita sudah melaporkan PT LJA, 17 oktober 2025 lalu dan kita meminta kepada Polda Kalbar untuk segera menindak lanjuti Laporan kami”, tegas Agustinus S.pd kembali pada 24/2/2026 di kantor kejaksaan Negeri Sintang.

(Tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *