Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM
Kantor Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih di duga memakai aliran listrik ilegal dan terkena razia operasi penertiban aliran listrik (OPAL) pada awal Januari 2026
Menurut informasi yang di himpun dari beberapa narasumber mengungkapkan bahwa petugas PLN kurang lebih seminggu yang lalu mendatangi kantor kelurahan Jatikramat dan memutuskan aliran listrik yang di duga mencuri aliran listrik secara ilegal
Informasi ini mencuat setelah ada keresahan warga yang dimana wilayah Jatikramat ini, beberapa Minggu kebelakang ini banyak musibah kebakaran
“Ironis memang, sekelas Kantor Kelurahan yang notabene nya punya pemerintah (plat merah) yang jelas-jelas ada anggaran nya kok berani mencuri aliran listrik secara ilegal. Ada apa dengan kelurahan Jatikramat?
Kemana itu anggaran tuk bayar Listrik? Harusnya kan memberikan contoh kepada masyarakat, memberikan edukasi terkait dampak bahaya nya mencuri aliran listrik secara ilegal,” ungkap salah satu warga
Saat di konfirmasi terkait pemutusan aliran listrik Kantor Kelurahan Jatikramat oleh pihak PLN, Patoni (sekel kelurahan Jatikramat) bahwa dirinya dengan tegas mengatakan tidak tahu-menahu tentang kejadian pemutusan aliran listrik
“Saya tidak tahu bang, saya baru pulang dari umroh” ungkap Patoni kepada awak media
Saat di tanya kenapa aliran listrik kelurahan Jatikramat di putus sama pihak PLN?
Ada aliran yang masuk ke Kelurahan, tapi setahu saya aliran itu gak kepake, mungkin ada oknum kelurahan yang nyuntik aliran listrik, tapi gak tahu aliran nya kemana. Jawab singkat nya
Tim media mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak kecamatan Jatiasih, namun sampai berita ini naik blm ada tanggapan dari pihak kecamatan.
(Red)