• Jum. Mar 20th, 2026

Kepsek SMKN.1 Gunung Tule Membisu di Konfirmasi Anggap BOS Pribadi, Bisnis Seragam Setiap Tahun. 

ByTini Widari

Mar 20, 2026

Pasaman Barat,PWMEDIATV.COM

Terdapat temuan investigasi yang sangat rawan dan rentan terjadi mark’up, manipulatif dan curang dalam laporan Anggaran Rencana Kerja Sekolah (ARKAS) dan laporan Surat Pertanggung jawaban (SPj) dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMKN.1 Gunung Tule tahun anggaran 2025.

Kemudian dari berbagi informasi yang di himpun oleh awak media ini, di duga kuat adanya bisnis seragam sekolah setiap tahun saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN.1 Gunung Tule, jenis seragam yang di tetapkan oleh Kemendikbud dan Ristek yaitu Putih Abu-Abu, Pramuka, dan Olahraga. 

Namun ada penambahan dari pihak sekolah yang menjadi bisnis setiap tahun, dengan jenis seragam praktek, batik dan muslim seragam tersebut langsung di jual kepada peserta murid baru sebagai syarat pendaftaran.

Dari wawancara awak media kepada aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Wkl.Ketua M. Arif SH (20/03/26) bahwa kecurangan dan dugaan manipulatif dalam penggunaan laporan ARKAS SPj BOSP di SMKN.1 Gunung Tule rawan terjadi, teman-teman dari LSM lainnya sudah menyurati sampai dua kali sekolah tersebut, disini bisa kita lihat bahwa kepsek SMKN.1 Gunung Tule tertutup dengan publik terang M.Arif.

Lanjutnya lagi, (M.Arif SH) kepada wartawan, kita juga menemukan belanja dana BOSP di SMKN.1 Gunung Tule tahun anggaran 2025 dalam analisa kita terdapat dugaan pada laporan SPj sarat fiktif dan rekayasa sebagai berikut kita uraikan ;

Temuan investigasi data laporan ARKAS SPj BOSP SMKN.1 Gunung Tule tahap ke II dengan Jumlah Siswa Penerima

369 orang 

Tanggal Pencairan

22 Januari 2025

Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 580.000

pengembangan perpustakaan

Rp 0

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 15.055.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 1.820.000

administrasi kegiatan sekolah

Rp 75.202.800

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 7.225.000

langganan daya dan jasa

Rp 21.964.900

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 53.564.600

penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Rp 23.029.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 20.160.000

Total Dana

Rp 218.601.300.

Berikut laporan ARKAS SPj BOSP tahap ke II SMKN.1 Gunung Tule dengan Jumlah Siswa Penerima

369 orang tahun 2025

Tanggal Pencairan

17 September 2025

Rincian Penggunaan ;

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 9.740.000

pengembangan perpustakaan

Rp 64.483.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 19.887.167

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 2.030.000

administrasi kegiatan sekolah

Rp 131.141.593

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 6.035.000

langganan daya dan jasa

Rp 30.774.400

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 79.730.540

penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 185.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Rp 22.472.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 280.000

pembayaran honor

Rp 5.040.000

Total Dana

Rp 371.798.700.

Dari data laporan belanja SMKN.1 Gunung Tule tersebut dana tersebut sudah dipakai oleh pihak sekolah.

Perlu kami pertegas kata M. Arif, jika kami tidak mendapatkan ruang informasi publik terkait dana BOS 2025 di SMKN.1 Gunung Tule yang bersumber dari pajak rakyat. Maka kami akan lakukan gugatan nanti ke Komisi Informasi Provinsi (KIP), dan membawa data ini ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat agar di usut.

Terang M.Arif lagi, tidak ada aturan Gubernur Sumbar dan Bupati Pasaman Barat, atau Penyelanggara Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) daerah yang lebih tinggi dari Undang Undang Ri Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang Ri Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang Undang Ri Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional.

Sementara Kepsek SMKN.1 Gunung Tule saat di konfirmasi via WhatsAppnya 081363063xxx di hubungi sampai dua kali dan chatpri tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *