Kab. Pasaman Barat,PWMEDIATV.COM
Berapa minggu lalu rekan – rekan aktivis menyurati kepsek SMKN.1 Pasaman terkait penggunaan dana BOSP tahun 2024 dan dugaan pungli SPP berkedok komite. Sampai dua kali di surati namun oknum kepsek tersebut menganggap klarifikasi dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) uang pribadinya sehingga menutup ruang bagi publik.
Perlu kami pertegas kata Lukman Piliang, SH selaku Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Cegah Korupsi (LP2CK) kepada wartawan (12/03/26) di Padang, tidak boleh ada aturan Gubernur Sumbar dan Bupati Pasaman Barat, atau Penyelanggara Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lebih tinggi dari Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Sambung Lukman Piliang kepada wartawan ini la bentuk karakter seorang pendidik yang tidak tau aturan tentang uang negara, bahwa seorang guru harus terbuka kepada publik, apalagi ini menyangkut uang negara dana BOS bersumber dari pajak rakyat, maka jangan membuat penasaran publik. Semakin menghindar rentan terjadi pola praktek korupsi dilingkungan sekolah ujar Lukman.
Modus operandinya, pungli dan penyalagunaan wewenang kepsek SMKN.1 Pasaman, salah satu sewa kantin, pemamfaatan jumlah murid berkedok sumbangan atau kekurangan dana BOS buat (SPP) atas nama komite, dan modus jual seragam sekolah saat PPDB dan membuat hak paten atau brand sekolah pada baju seragam.
Dengan harga perstelnya bervariasi. Lumayan fantastik yang di dapat oleh kepala sekolah SMKN.1 Pasaman setiap tahun kata Lukman Piliang kepada awak media.
Kemudian kata Lukman Piliang SH lagi, kepada wartawan bahwa data penggunaan laporan belanja ARKAS SPj dari temuan investigasi laporan SMKN.1 Pasaman tahap ke I tahun 2024 dengan jumlah Siswa Penerima
882 orang
Tanggal Pencairan
18 Januari 2024
Rincian Penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 8.865.000
pengembangan perpustakaan
Rp 52.330.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 25.620.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 18.262.500
administrasi kegiatan sekolah
Rp 128.462.600
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 12.540.000
langganan daya dan jasa
Rp 60.973.298
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 64.676.592
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 26.500.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 28.075.470
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 187.890.000
Total Dana
Rp 614.195.460.
Berikut temuan investigasi laporan ARKAS SPj BOS SMKN.1 Pasaman tahap ke II tahun 2024 dengan jumlah Siswa Penerima
882 orang
Tanggal Pencairan
09 Agustus 2024
Rincian Penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 13.299.900
pengembangan perpustakaan
Rp 69.450.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 32.906.178
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 8.820.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 201.800.130
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 2.580.000
langganan daya dan jasa
Rp 66.363.360
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 165.840.644
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 62.600.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 63.344.328
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 110.000.000
Total Dana
Rp 797.004.540.
Dari data tersebut kami uraikan, kami meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, harus melakukan penyelidikan dan penyidikan dugana Tipikor dana BOS, dan segera memanggil oknum kepsek dan bendahara SMKN.1 Pasaman terkait data yang kami sampaikan.
Bahwa bukti kawan – kawan dari sosial control telah menyurati beberapa kali, namun pihak sekolah bungkam, tidak menjawab dan semakin mengundang teka teki kecurigaan masyarakat ada apa dengan dana BOS di SMKN.1 Pasaman.
Terkesan oknum kepsek SMKN.1 Pasaman yang lama Edi Supandi dan yang sekarang Ahmad Ramli saling tutup informasi.
Tim