Pasaman Barat,PWMEDIATV.COM
Aksi tertutup oknum Kepsek SMKS Cersa Pasaman soal penggunaan Belanja Batuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) setiap tahun yang di terima oleh sekolah SMKS Cersa Pasaman dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di gelontorkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk pengunjung sarana prasarana sekolah.
Namun SMKS Cersa Pasaman juga menarik uang dari orang tua murid setiap bulan dengan bervariasi, berkedok pendidikan dengan dalil kekurangan dana untuk pembangunan gedung sekolah. Alih-alih Sumbangan Pembangunan dan Pendidikan (SPP) dan di tambah dengan pungutan yang berkedok komite setiap bulan yang di libatkan kepada siswa.
Dari wawancara tim awak media ini pada tanggal 29 Maret 2026 salah satu orang tua siswa yang di minta namanya di rahasiakan, atau sebut saja nama samarannya Upik. Ia mengatakan kita tau kalau sekolah itu swasta. Tapi setiap tahun untuk di sekolah SMKS Cersa Pasaman mendapatkan setiap bulan dana BOS persiswa Rp.1.600.000.
Lanjutnya lagi mengatakan nam samaran Upik, kalau di SMKS Cersa Pasaman banyak jenis pungutan yang di tarik, uang komite, SPP dan sumbangan lainnya, kalau tidak melunasi tunggakan tersebut berdampak penahanan pada ijazah anak kami. Ada
yang sudah tamat dua tahun dan tahun kemarin belum dapat mengambil ijazahnya akunya.
Belum lagi beban seragam, saat SPMB SMKS Cersa Pasaman menambah jenis seragam dan membuat brand merek sendiri dan menjadikan bisnis seragam setiap tahun. Di luar putih abu-abu dan pramuka beber Upik
Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) mendapatkan laporan dan informasi dari teman-teman aktivis yang sudah menyurati sekolah tersebut, dalam keterangan pers mengatakan Darwinsyah,SH kepada wartawan (31/3/26) dokumen yang saat ini berupa laporan ARKAS BOSP dalam SPjnya yang sangat rawan terjadi mark’up, manipulatif serta curang penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMKS Cersa Pasaman tahun anggaran 2025.
Data laporan BOSP SMKS Cersa Pasaman tahun 2025 tahap ke I dengan Jumlah Siswa Penerima
517 orang
Tanggal Pencairan
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.222.000
pengembangan perpustakaan
Rp 30.699.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 9.744.400
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 23.394.500
administrasi kegiatan sekolah
Rp 54.966.100
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 6.790.000
langganan daya dan jasa
Rp 14.298.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 28.800.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 17.007.400
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 76.548.600
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 7.950.000
pembayaran honor
Rp 134.250.000
Total Dana
Rp 409.670.000.
Berikut data laporan ARKAS SPj BOSP tahap ke II SMKS Cersa tahun 2025 dengan Jumlah Siswa Penerima
517 orang
Tanggal Pencairan
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 180.000
pengembangan perpustakaan
Rp 53.124.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 7.245.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 30.378.900
administrasi kegiatan sekolah
Rp 58.196.600
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 7.337.000
langganan daya dan jasa
Rp 10.014.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 36.214.500
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 55.250.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 34.310.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 125.280.000
Total Dana
Rp 417.530.000
Tambah Darwinsyah, SH membeberkan dari berapa item belanja tersebut, SPj laporan BOS yang tidak di yakini dokumennya.
Dengan bukti permulaan ini kita mendesak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat agar melakukan audit ulang kembali laporan ARKAS BOSP SPj SMKS Cersa Pasaman. Bahwa kita mendukung penyidik Kejari membongkar dugaan tipidkor dana BOS yang di terima oleh sekolah tersebut.
Dan perlu kami pertegas kata Darwinsyah SH jika kami tidak mendapatkan ruang informasi publik terkait uang negara yang di salurkan bentuk dana BOS ini di SMKS Cersa Pasaman maka kita akan memberikan temuan ini ke APH.
Bahwa perlu kita pertegas kata Darwinsyah SH lagi, tidak ada aturan Gubernur Sumbar dan Bupati Pasaman Barat, atau Penyelanggara Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) daerah yang lebih tinggi dari Undang Undang Ri Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang Ri Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang Undang Ri Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional. Hal ini patut adanya dugaan pelanggaran UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dalam menyalagunakan kewenangan dan kedudukan atau koordinasi.
Sementara Kepsek SMS Cersa Pasaman saat di konfirmasi via WhatsAppnya 081267099xxx saat di tanya soal dana BOS dan surat klarifikasi ia mengatakan tidak tau dan nanti di tanya ke TU ujarnya.
Tim/Red