• Kam. Jan 22nd, 2026

Ketum PWDPI Apresiasi Pencabutan HGU PT. SGC dan Harus Diberikan Sanksi Tegas. 

ByTini Widari

Jan 22, 2026

JAKARTA,PWMEDIATV.COM

Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengapresiasi keputusan pemerintah yang resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang tercatat atas nama sejumlah anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).

Pencabutan tersebut dilakukan karena lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU) untuk Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin. Keputusan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta Selatan hari ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam mencabut HGU tersebut. Ini merupakan bukti nyata komitmen untuk menertibkan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara, sekaligus menjaga aset strategis pertahanan nasional yang bernilai sekitar Rp14,5 triliun,” ujar M. Nurullah pada Rabu (21/1/2026) 

Menurutnya, pencabutan yang merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022 juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga dalam menangani permasalahan tanah.

“Langkah ini harus menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Kita perlu memastikan bahwa setiap lahan negara digunakan sesuai dengan fungsi dan kepentingan nasional, tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun,” tambahnya.

Dia juga berharap, setelah pencabutan, lahan dapat segera dikembalikan dan dikelola dengan baik oleh Kemhan melalui TNI AU, serta langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan dapat berjalan secara kondusif dan sesuai dengan hukum.

Selain itu Ketum PWDPI juga minta PT Sugar Group Companies (SGC) beserta anak usahanya harus diberikan sanksi yang sesuai dan tegas atas penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang mencakup lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung.

“Pencabutan HGU saja tidak cukup. PT. SGC harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan diberikan sanksi yang tepat karena diduga kuat telah menyalahgunakan lahan negara yang berfungsi sebagai aset strategis pertahanan nasional dengan nilai mencapai Rp14,5 triliun,” kata Nurullah.

Dia menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berbeda menunjukkan adanya kelalaian atau kesengajaan dalam proses penerbitan dan penggunaan HGU tersebut. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi penting lembaga pertahanan.

“Kita tidak bisa membiarkan pihak mana pun dengan seenaknya menggunakan lahan yang bukan miliknya, terutama jika berkaitan dengan kepentingan keamanan dan pertahanan negara. Sanksi yang diberikan harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya.

Nurullah juga mengimbau pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggungjawab.

“Semua pihak yang terlibat, baik dari dalam maupun luar pemerintah, harus diteliti secara cermat. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, kita bisa menjaga integritas aset negara dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *