Kabupaten Bogor, pwmediatv.com
Sejumlah kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite banyak yang berhasil dibongkar oleh kepolisian. Kendati demikian, hal itu tidak membuat para mafia ini menjadi jera, bahkan mafia BBM subsidi semakin menjamur di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari hasil penelusuran Tim dilapangan, saat melintas pukul 15:00 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) 34-16617 di Jl.Raya KH Abdul Hamid Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (25/4/2025)
Adanya kejanggalan aktivitas kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder yang diduga sedang mengisi BBM subsidi jenis pertalite dengan cara bolak balik ke sebuah SPBU dan Lapak pengepulnya persis tidak jauh dari SPBU.
Selanjutnya mereka mengangsur melakukan pengisian kembali di SPBU lalu ke tempat penampungan ditap ke jerigen yang berkapasitas 30 sampai 35 liter, hal itu diduga kuat adanya kerjasama antara para pelaku usaha pengepul BBM subsidi dengan management SPBU 34-16617 serta diperkuat dari informasi yang didapat.
Dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak dan memberikan efek jera kepada pengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara pembelian berkali-kali seperti akan dikomersilkan.

Hal tersebut tentu dilarang, Penyalahgunaan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sampai berita ini di terbitkan berharap APH dan pihak terkait dapat tindak tegas dan menghentikan para mafia BBM bersubsidi ilegal tersebut.
Selain itu, tim dilapangan akan menindak lanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut ke BPH Migas.( Tim/Red )