• Kam. Des 25th, 2025

LSM Somasi Dan Tim Meminta Pemerintah Kabupaten Sintang Segera Tegur Proyek SCBD Dan Hentikan Pembangunannya. 

ByTini Widari

Des 22, 2025

Sintang, Kalbar,PWMEDIATV.COM

Proyek pemasangan Sintang Central Bisnis Distrik (SCBD) di kompleks My Home, Kota Sintang, Kalimantan Barat, masih belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah kabupaten Sintang, padahal hasil temuan dari tim investigasi LSM Somasi dan tim, serta hasil inspeksi lapangan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas terkait bersama wakil ketua DPRD kabupaten Sintang dan ketua komisi A DPRD kabupaten Sintang telah menemukan beberapa fakta lapangan yang tidak sesuai dengan aturan, yaitu adanya aliran sungai yang ditimbun dan mengubah peta alam.

Ketua LSM Somasi Arbudin bersama Tim Investigasi masih menunggu jawaban Pemkab Sintang atas permintaan penghentian aktivitas pembangunan SCBD Sintang karena dari hasil investigasi Tim dan hasil peninjauan Komisi A DPRD Kabupaten Sintang dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang terbukti proses pembangunan SCBD melanggar :

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH.

2. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 PRT Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

4. Dampak langsung berupa pencemaran anak sungai Alai yang merugikan masyarakat pengguna air sungai.

5. Tidak adanya perhatian rumah tangga yang menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari yang berada di hilir proyek 

Oleh sebab itu LSM Somasi beserta Tim Investigasi meminta dengan segera penghentian kegiatan pembangunan SCBD Sintang dan sesegera mungkin melakukan evaluasi menyeluruh secara terpadu.

LSM Somasi Dan Tim sampaikan surat kepada Bupati Sintang kamis, 11 Desember 2025, di mana isi surat tersebut mengungkapkan hasil investigasi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu yaitu investigasi LSM Somasi dan tim menyusuri sungai alay dari muara hingga ke lokasi pembangunan SCBD kota Sintang.

Sebelumnya wakil ketua DPRD kabupaten Sintang dan ketua komisi A DPRD kabupaten Sintang beserta kepala dinas lingkungan hidup, kepala dinas Perindagkop, kepala dinas tata ruang dan pertanahan kabupaten Sintang serta OPD terkait melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 10 Desember 2025 terhadap proyek pembangunan Sintang Central Business District (SCBD).

Wakil ketua DPRD kabupaten Sintang Yohanes Rumpak menilai terdapat kejanggalan dalam pola perizinan kawasan tersebut.

Menurutnya, kawasan yang seharusnya memiliki izin terpadu dipecah menjadi tiga sehingga pengusaha tidak perlu mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Ini satu kawasan, tetapi izinnya dipecah menjadi tiga. Secara aturan memang sah, tetapi secara dampak ini berbahaya. Karena seharusnya AMDAL satu kawasan, bukan SPPL,” tegas Rumpak.

Ia meminta agar seluruh perizinan proyek ditinjau kembali. Jika pembangunan tetap dilanjutkan, pengendalian lingkungan harus dilakukan secara ketat, terutama karena lokasi pembangunan berada di jalur aliran sungai.

Menurut Yohanes Rumpak bahwa pihak pengembang dianggap sudah mengakali pemerintah, seharusnya perijinan dan aturan harus diikuti sesuai dengan prosedur, terang Yohanes Rumpak. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *