• Rab. Sep 3rd, 2025

Manajer SPBU Lubuk Basung 14.264.574 Berbohong, Peryataan Karyawan Tidak Sesuai Isi Mobil Tengki Modifikasi. 

ByTini Widari

Agu 31, 2025

Lubuk Basung,PWMEDIATV.COM

Peryataan Manajer SPBU Lubuk Basung dengan kode wilayah : 14.274.574 saat di konfirmasi via  WhatsAppnya 081364314xxx  kepada wartawan mengatakan pada tanggal (28/08/2025)  ia mengatakan bahwa setiap karyawan sudah membuat surat peryataan dan masing – masing ada sanksi, dengan mengirimkan selebaran surat tersebut, dan spanduk larangan tidak di benarkan mengisis jerigen dan drum chatprinya.

Namun pada Tanggal 27 Agustus 2025 di SPBU Lubuk Basung Kode : 14.274. 574. terdapat temuan investigasi awak media pada pukul jam 03.00 wib mobil kijang berplat nomor BA 1458 RB mempunyai dua lobang tengki dan jerigen di dalamnya dengan asyik mengisi Bahan Bakan Minyak subsidi jenis pertalite dan solar, di duga kuat mobil tersebut mempunyai tengki modifikasi.

Dengan jawaban klarifikasi yang di sampaikan oleh Megi Parli sangat jahu bertolak belakang dari kenyataannya, pada fakta tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib oknum operator SPBU Lubuk Basung Kode : 14.274.574 hanya pelayanan konsumen kendaraan 12 jam namun terdapat hasil investigasi awak media pada saat di SPBU melakukan pelayanan 24 jam merobah jam operasional dan aturan Depot Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, dengan melayani para penada dan pengepul BBM subsidi kepada oknum tanya izin membukan kran Nojel sampai pagi ada apa dengan SPBU Lubuk Basung PT. Gunung Sago Prima.

Sementara Asosiasi Pemerhati Minyak dan Gas Bumi (APMGB) Ka Advokasi Hukum Rudi Syukran,SH mengatakan (31/08/25) barang siapa setiap orang menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi, mengoplos atau menimbun, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ancaman ini berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sambung Rudi Syukran,SH lagi, berdasarkan bukti permulaan berupa video dan gambar pada tanggal 27 Agustus 2025 di SPBU Lubuk Basung maka kita laporkan kepada Patra Niaga Regional Sumbagut untuk mencabuik izinnya, dan kepada PT. Gunung Sago Prima selaku owner agar segera memberikan sanksi tegas, kepada aparat kepolisian segera memeriksa oknum operator dan manajer yang terkesan membiarkan perbuatan melawan hukum di lingkungannya, dan peryataan sikap hanya slogan saja beber Rudy Syukran kepada media

 (Tim/Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *