• Ming. Mar 29th, 2026

Mantan Kepsek, Kadisdik Kab. Pasaman Lebih Patuh Pergub Cirebon Dari Pada Undang- Undang

ByTini Widari

Mar 29, 2026

Kab. Pasaman,PWMEDIATV.COM

Setelah di beritakan oleh beberapa media mantan Kepsek SMKN.1 Lubuk Sikaping yang sekarang jabatannya menjadi di lema di tengah masyarakat ada yang pro dan kontra atas pengangkatannya sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Pasaman 2026, saat ini para pemerhati kebijakan publik menilai adanya kecenderungan cacat administratif, cacat formil dan materil heboh di tengah masyarakat Kabupaten Pasaman.

Hal ini di sampaikan oleh Koalisi Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi (KAMPB) Juan Firman,SE.MH kepada wartawan (29/04/26) bahwa perlu kita pertegas oknum kepala sekolah SMKN.1 Lubuk Sikaping adalah guru buka jabatan struktural kepseknya adalah tambahan tugas titik ya beber Juan.

Jadi kita jangan di bodohi dan di bohongi oleh oknum mantan Kepsek SaMkn.1 Lubuk Sikaping yang sekarang menjabat sebagai Kadisdik Kab. Pasaman. Beliau harus tau aturan dan undang-undang, karna di Sumbar belum ada yang terjadi menguji secara judicial review ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) maupun ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) atas Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman.

Lanjutnya Juan Firman lagi, mengatakan UU RI No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Negeri Sipil dan PP RI No 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Penggawai Negeri Sipil, bahwa aturan Bupati Pasaman lebih rendah dari peraturan dan perundang-undangan

Tambah juan firman menerangkan, kemudian pengangkatan Muslim sebagai Kadisdik Pasaman cacat formil dan materil tidak menganut azas kridibelitas karir dan kepatutan jenjang struktural kepangkatan beliau masih jauh, bahwa di atas Muslim sebagai Kepsek ada Kabid dan sekretaris Dinas Pendidikan yang lebih senioritas di atasnya.

Sedangkan Muslim ujar Juan Firman,SE MH. belum masuk kriteria syarat kepangkatan, ini kepangkatan jabatan jenjang karir struktural sebagai Eselon II.b golongan pangkat (IV/c) pembina utama muda jadi jangan ngaur dia.

Kami melihat sudah ada indikasi kolusi, atas pengangkatannya, dan kita akan menguji SK Bupati Pasaman Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) dan kita Surati Mendagri agar di batalkan SK tersebut beber Juan Firman.

Lalu ada ketidak fahaman mantan Kepsek yang menjadi Kadis Pendidikan Kab. Pasaman, sebetulnya sudah terlihat ketidak layakan nya sebagai kadis. Beredar kiriman oknum kadis di group WhatsApp ia (Muslim) mengirimkan dokumen Pdf peraturan Bupati Cirebon, apa konotasi dan apa hubungannya dengan Pasaman ? peraturan di NKRI ini berlandaskan Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah ini kebodohan yang di pertontonkan imbun Juan Firman.

Sementara Muslim Kadisdik Kab. Pasaman saat memberikan tanggapannya terkait pemberitaan tersebut via WhatsAppnya 081374831xxx 

Untuk diketahui saja, saya memenuhi dan melalui semua proses seleksi sesuai aturan yang berlaku. Dan perlu juga diketahui bahwa sebelum saya jadi kadisdik, sudah banyak yg jadi kadisdik kabupaten kota di Sumbar dimana jabatan sebelumnya adalah kepala sekolah. Saya ambil contoh ya, ada di pesisir selatan, kota padang panjang, solok selatan, Kab.lima puluh kota. Dan lainnya.

Lalu Muslim mengirimkan dokumen Pdf peraturan Bupati Cirebon tutupnya kepada wartawan.

Tim / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *