Pasbar,PWMEDIATV.COM
Ribuan pembaca berita tentang temuan investigasi Belanja Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMKN.1 Pasaman Barat tahun 2024 yang di jabat oleh Edi Supandi yang sekarang menjabat sebagai Kepsek SMKN.1 Lembah Melintang.
Bahwa terkait temuan tersebut, yang di peroleh teman- teman aktivis di lapangan teruntuk di SMKN.1 Pasaman kata Ketua Asosiasi Wartawan dan LSM (ASWAL) Sumbar Hidayat Chan, SE kepada wartawan (17/03/26) tidak perlu yang bersangkutan (Kepsek SMKN.1 Pasaman) menyuruh orang tak di kenal (OTK) mengintimidasi dan menghalangi tugas pokok jurnalis yang Sebagaimana di atur oleh UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan jug harus mempedomani UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ujarnya.
Lanjut Hidayat Chan mengatakan lagi, bahwa dalam pemberitaan semula rekan- rekan aktivis menyajikan data BOS di SMKN.1 Pasaman tahun 2024 dengan valid, harusnya di klarifikasi saja oleh mantan Kepsek SMKN.1 Pasaman to juga di menjabat sebagai kepsek imbuhnya.
Kita (ASWAL) Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ibu Tjut Zelvira Nofani,SH, MH. Agar mengusut dugaan penyalagunaan dana BOS di SMKN.1 Pasaman tahun 2024 dan dugaan pelanggaran Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar saat itu ujar Hidayat Chan,SE
Bahwa data dan dokumen yang di miliki oleh kawan -kawan di SMKN.1 Pasaman, sudah berupa ARKAS SPJ BOS dan dokumentasi 2024 saya cukup untuk APH menyelidiki ulang belanja BOSnya.
Pada tanggal 16 Maret 2026 ada oknum Orang Tak Kenal mengaku sebagai wartawan ia mengatakan di suruh oleh Kepsek SMKN.1 Pasaman, dengan menghubungi via WhatsAppnya 082173420xxx akan memfasilitasi terkait masalah pemberitaan, sedikit ia mencurhatkan dulu kepseknya tidak mau kooperatif dengan media karna ada pemberitaan di media dia minta tolong kepada kami.
Kemudian tidak lama berselang beberapa jam oknum mantan Kepsek SMKN.1 Pasaman Edy Supanri menghubung via WhatsAppnya 081374432xxx kepada wartawan hanya mengatakan nanti saya hubungi lagi, saya lagi di jalan tutupnya.
Red