Surabaya,PWMEDIATV.COM
Perkara yang menjerat Marwan Kustiono kini memasuki fase penentuan. Tim kuasa hukum menilai, kasus ini sejak awal berdiri di atas pijakan yang keliru, karena sengketa privat dipaksa masuk ke ranah pidana korupsi.
Kuasa hukum Marwan, Wilhem Ranbalak, SH, menyatakan pihaknya telah menyiapkan strategi berlapis untuk menghadapi segala kemungkinan putusan majelis hakim pada putusan sela jumat (6/3-2026) besok.
Jika eksepsi ditolak dan perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok, tim pembela akan menghormati kewenangan majelis hakim sebagai bagian dari proses pradilan, sembari tetap menguji dakwaan secara ketat dan sistematis.
Menurut Wilhem, perbedaan kualifikasi perkara bersifat mendasar. Kesalahan menempatkan duduk perkara, kata dia, membuat konstruksi hukum menjadi timpang sejak awal.
Karena itu, setiap unsur dakwaan akan diuji berdasarkan doktrin hukum dan prinsip pembuktian yang ketat demi memastikan proses berjalan adil dan proporsional.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah cepat apabila keberatan atas kewenangan mengadili tidak diakomodasi. Berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, penolakan terhadap perlawanan dapat segera diajukan ke Pengadilan Tinggi tanpa menunggu pemeriksaan pokok perkara selesai.
Bagi tim pembela, persoalan kompetensi adalah pondasi utama pemeriksaan perkara. Jika pondasi itu rapuh, seluruh proses hukum di atasnya berisiko runtuh. Karena itu, mereka berencana meminta Pengadilan Tinggi mengoreksi putusan sela Pengadilan Negeri Surabaya yang dinilai membiarkan sengketa keperdataan didorong masuk ke ranah pidana.
Tim kuasa hukum berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini melalui putusan sela, sekaligus mengakhiri proses hukum dan membebaskan Marwan Kustiono dari tahanan.
Di luar perkara pidana, langkah hukum lain juga disiapkan. Tim kuasa hukum tengah menempuh jalur perdata terhadap Bank Syariah Indonesia terkait pemblokiran rekening yang dinilai bertentangan dengan Akta Van Dading yang sah. Gugatan wanprestasi dijadwalkan mulai disidangkan pada 10 Maret 2026 di Pengadilan Agama Surabaya.
Selain itu, tim pembela juga mengkaji kemungkinan pelaporan pidana terhadap pejabat bank apabila ditemukan pelanggaran aturan perbankan syariah, serta menyiapkan aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Bagi tim kuasa hukum, rangkaian langkah ini merupakan upaya menjaga batas tegas antara hukum pidana dan perdata, agar hukum tetap menjadi penimbang keadilan, bukan alat penekan.
Bahkan tak main-main, jika keadilan tidak berpihak ke Marwan Kustono selaku korban diperkara ini, maka pihak penasehat hukum bakal melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta Komisi III DPR RI, termasuk mengajukan keberatan kepada Bapak Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI, dan laporan ke Komisi Kejaksaan RI dengan tembusan kepada Ombudsman RI.
Ditempat terpisah Kuasa hukum Marwan yang lain, Achmad Yani, SH,. MH menyatakan telah mengajak rekan – rekan media dan Masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk sama-sama mengawal perkara ini secara objektib dan proporsional, ujarnya
Semua Langkah itu akan dibuat secara terukur dan kontruktif, dengan tentu bukan untuk mencari sensasi atau mencari pembenaran dan membenarkan klien kami, tapi tujuan utamanya adalah Supremasi Hukum tetap ditegakan, keadilan substantif dan tentu berdasarkan Amanah UUD 1945 bahwa INDONESIA adalah Negara HUKUM sebagaimana telah kami uraikan Panjang kali lebar dalam Nota Perlawanan Kami maupun dalam Tanggapan kami terhadap Pendapat JPU dalam perkara ini. beber pria bergelar Doktor lulusan Universiti Sains Malaysia ini
Sebagai advokat, kami menyampaikan pesan kepada masyarakat umum dan Para Pengusaha agar berhati-hati dalam setiap hubungan pembiayaan atau kredit. Jangan sampai niat baik untuk menyelesaikan kewajiban melalui perdamaian justru berujung menjadi Perkara Pidana.
Kami akan terus berjuang agar hukum tetap menjadi instrumen keadilan dan kepastian hukum yang nyata, bukan alat tekanan terhadap pihak yang beritikad baik. Saat ini dalam praktik hukum, sangat tipis perbedaan antara penerapan hukum privat dan hukum publik.
Redaksi