• Ming. Nov 30th, 2025

Minta BPH MIGAS Tindak Tegas SPBKB 10.2.1.001 Sarang Mafia Solar Subsidi kebal Hukum. 

ByTini Widari

Nov 28, 2025

Jakarta Utara,PWMEDIATV.COM

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Jakarta Utara, dimana Sebuah truk Mitsubishi berwarna Oren dengan nomor polisi B 9044 CBI tertangkap kamera tengah mengisi solar subsidi di SPBKB 10.2.1.001, Jl. Kapuk Utara No.17, RT.4/RW.2, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kamis (27/11/2025)

Saat ditemui di lokasi, sopir truk yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria bernama (FA) inisial. “Kami sudah Sering kali melakukan pengisian solar di SPBKB ini”,Ujar Supir. “Kami juga menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBKB ini”,Tegas supir lagi. “Saya hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp 200 ribu per ton” jelas Supir tersebut.

Jaringan sindikat Mafia Solar Bersubsidi milik FA sudah tersebar luas, Hampir seluruh di wilayah DKI Jakarta. Hebatnya mereka masih dengan leluasa beroperasi hingga saat ini, seakan Tak tersentuh Hukum. 

Modus pembelian solar bersubsidi menggunakan mobil Box yang sudah di modifikasi. Mereka bolak balik keluar masuk SPBKB membeli minyak bahan bakar solar Bersubsidi. Kemudian mentransfer ke dalam Box mobil dengan menggunakan alat yang sudah dirancang. Dan melakukan pengisian kembali ke SPBKB tersebut.

Dengan mengganti plat nomer dan menggunakan barcode yang berbeda, hingga kempu/penampungan solar terisi penuh dan memindahkan ya ke gudang yang sudah di arahkan. 

Tentu saja kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, Jelas sekali sangat merugikan negara, dan memicu kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pengelola SPBKB, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Untuk diketahui, Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Dalam waktu dekat tim investigasi akan mendatangi BPH MIGAS untuk meminta segera ditindak lanjuti SPBKB Yang diduga Kerjasama dengan para Mafia Solar Khusus nya di DKI Jakarta.

(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *