Kapuas Hulu, Kalbar,PWMEDIATV.COM
Isu perjudian sabung ayam ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu semakin mencuat, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan salah satunya di wilayah desa rumbih dusun keranji Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Warga setempat resah dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk bertindak tegas guna mencegah potensi main hakim sendiri.
informasi yang di himpun awak media dari beberapa warga pada Jum’at (09/03/2026) ” arena perjudian hari ini ramai di desa rumbih,dusun keranji, penyabung dari luar Putussibau dan kecamatan kecamatan yang ada di Kapuas hulu ramai ke Desa Rumbih,dan di duga di koordinir oleh oknum APH dan oknum kades,cetus warga namanya di minta di rahasiakan.
ditempat terpisah awak media coba mengonfirmasi via whatsapp Oknum APH diduga yang mengkoordinir perjudian sabung ayam tersebut namun hingga berita ini terbit ke meja redaksi belum ada jawaban, terkesan bungkam.
Kegiatan ini diduga sering dilakukan secara terbuka, memicu spekulasi adanya pembiaran dari oknum aparat.
Warga kerap meminta media untuk memviralkan isu ini agar mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Keluhan warga ini bukan yang pertama, Mereka khawatir aktivitas perjudian meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, dan mengganggu ketertiban umum, “Kami minta polisi konsisten razia dan berantas total,” ujar Toni salah seorang warga bukan nama sebenarnya.
Oknum APH yang terlibat perjudian, baik judi konvensional maupun judi online, menghadapi sanksi hukum yang berat, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pemberhentian dari jabatan.
aturan dan sanksi bagi oknum APH yang terlibat judi,
Dasar Hukum Pidana Perjudian & Korupsi
Oknum APH yang bermain judi dijerat dengan undang-undang perjudian dan/atau tindak pidana korupsi:
KUHP Pasal 303 dan 303 bis: Pelaku perjudian (baik pemain maupun bandar) diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024): Kades yang terlibat judi dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Oknum kades dilarang melanggar sumpah/janji jabatan dan melakukan tindakan meresahkan masyarakat termasuk judi.
Oknum APH yang terlibat perjudian dapat dikenakan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tidak Hormat atau pemecatan.
-UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Pasal 13): Mewajibkan Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Pembiaran oleh aparat bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan asas pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat konfirmasi resmi dari Polsek Silat maupun Polres KapuasHulu.
Warga mendesak Polda Kalbar segera turun tangan untuk memberantas judi sabung ayam ini secara menyeluruh khusus di wilayah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu (tim/red)