• Kam. Jan 15th, 2026

Oknum Kades Bojong Kulur Diduga Gelapkan Tanah Adat Menjadi Aset Desa. 

ByTini Widari

Jan 7, 2026

Bogor,PWMEDIATV.COM

Oknum Kades Bojong Kulur (F) diduga berusaha menggelapkan tanah adat dengan membuat sertifikat tanah tersebut menjadi aset desa

Padahal Bayu dan Herman selalu ahli waris sudah pernah menanyakan hal tanah tersebut di tahun 2016 tetapi dengan alasan di suruh pihak BPN untuk meningkatkan hak tanah yang di dalam pekarangan yang di jadikan kantor desa

“Bayu dan Herman selaku ahli waris pernah mempertanyakan hal tanah adat tersebut pada tahun 2016 dan di janjikan akan di konfirmasi ulang oleh oknum kades F akan tetapi sampai Januari tahun  2026 tidak ada kabar” ungkap ahli waris 

Merasa tidak ada kejelasan terkait tanah adat tersebut, Bayu dan Herman selaku ahli waris meminta bantuan TIM 11 ABK yang di pimpin oleh ketua Andreas beda kredok untuk menindak lanjuti permasalahan hak atas tanah adat tersebut 

Usut punya usut tanpa sepengetahuan Bayu dan Herman, tanah adat tersebut sudah dibuatkan sertifikat sama pak Kades. Terang  Andreas (ketua Tim 11 ABK)

Atas informasi tersebut ketua Tim 11 ABK Andreas beda kredok menilai kasus ini cacat hukum dan diduga ada upaya mengelapkan hak atas tanah dari ahli waris

“Kami dari TIM 11 ABK menindak lanjuti kasus ini supaya tanah tersebut kembali kepada ahli waris,” terang Andreas kepada wartawan, Selasa 06/01/25 malam 

“Dalam keterangannya secara tidak langsung kepala desa itu jelas dan terang benderang telah melanggar PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di pasal 24 serta pasal 39,Nah baca itu!,” tandas nya

“Jadi tindakan yang dilakukan oleh Kades Bojong Kulur itu Ilegal dan Dzolim terhadap Rakyat, karena aturan itu panduan yang di buat untuk memudahkan kinerja Abdi negara agar tidak melenceng dalam tugasnya,” tegas nya(tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *