Kab.Tanahdaatar,PWMEDIATV.COM
Oknum Pengusaha Galian C yang berkedok mempunyai lagalitas izin lengkap diduga kuat hanya mengelabui masyarakat, pasalnya pengusaha tersebut hanya mengantongi izin, Surat Izin Berusaha (SIB) maka dari itu ia dikenakan pembayaran retrebusi pajak ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
Pemerhati Lingkungan dan Kasawan Hutan (PLKH) Ramli Pasaribu,SH mengatakan kepada wartawan (03/01/26) galian C yang marak di Padang Gantiang tepatnya di Kabupaten Tanahdaatar ada empat oknum pemain tambang pasir ilegal, satu dari mereka yang mengaku memiliki izin galian C yang bernisial GN ia mengkau memiliki izin galian c jenis tambang pasir sungai, atau pasir alam namun tidak menunjukan secara diteil pembuktian dokumen kepada masyarakat, pada sisi lainya tidak mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dugaan kuat tidak memiIiki surat izin dukungan Usaha Kelestarian Lingkungan -Usaha Pengelolaan lingkungan (UKL-UPL) hanya mengantongi izin pembayaran retrebusi pajak di sebabkan karna memiliki Badan Surat Izin Berusaha (SIB).
Tambahnya mengatakan Ramli Pasaribu SH kepada wartawan jika ia memiliki izin yang legal dan lengkap oknum pengusaha galian c jenis pasir berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Batuan dan PP No 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia harus melewati rekomendasi pengantar dari Kabupaten dan Provinsi sampai ke Kementerian ESDM tahapan Izin ini ada analisis dampak lingkungan (AMDAL), Izin Wilayah Usaha Pertambangan Usaha (IWUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP), lalu luas wilayah galian C pertambangannya harus terdaftar dan muncul secara titik koordinat pada online di gogle maspp secara otomatis namun Cv. Limber Padang Gantiang tidak terakses secara sistematis online pada pencarian alamatnya di server Google Maps.
Bahwa kejanggalan dari oknum pengusaha galian c jenis pasir sungai, masih menggunakan perseroan CV. Oknum pengusaha galian c inisial GN sudah bertahun-tahun mengeruk sungai di Padang Gantiang yang mencemari limbah sungai dan mengaliri ke sungai batang ombilin dan talawi Sawahlunto daerah tetangga ujar Ramli.
Tegas Ramli Pasaribu,SH lagi sanksi galian C tanpa izin sangat berat, diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, bahkan bisa lebih berat jika menyebabkan kerusakan lingkungan, dengan pelaku termasuk penadah material ilegal juga bisa dipidana. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif seperti penyitaan alat dan penutupan lokasi, serta potensi pidana tambahan sesuai UU Lingkungan Hidup beber aktivis tersebut.
Kita minta Kapolda Sumbar, Satgas Kehutanan Lingkungan dan Kementerian ESDM agar menertibkan izin CV. Limber atau memverifikasi berkas dokumennya secara detail. Dan segera menangkap oknum yang lainnya tanpa izin pertambangan.
Tim