• Kam. Jul 17th, 2025

Pangkalan Gas 3 kg Diduga Keras Dijadikan Tempat Penimbunan Ratusan Tabung Gas 12 kg Hasil Suplay Mafia Gas.

ByTini Widari

Mei 30, 2025

Bekasi,PWMEDIATV.COM

Pangkalan resmi elpiji 3 kg adalah agen atau penyalur resmi yang ditunjuk oleh Pertamina untuk mendistribusikan elpiji 3 kg kepada masyarakat. Pangkalan memiliki kewajiban untuk menjual elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk harga dan kuota.Hal ini tidak sesuai dengan yang ditemukan dilapangan dimana Pangkalan DARMO terdapat ratusan tabung gas 12 kg di Jl. Swadaya I No.73, RT.003/RW.002, Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bks, Jawa Barat. Kamis (29/05/25).

“Saya cuma bantu aja disini, dan saya cuma tukang Jualan Sempol” ujar Mul (Salah satu pekerja). “Saya gak paham mengenai ijin nya.coba bentar saya tanyakan sama bos”, Ujarnya lagi. “Iya ini punya pak Darmo dan beliau lagi tidak ada ditempat dan rumah nya disebelah pangkalan tersebut”, Ujar Mul lagi.

Sekiranya ijin dari pangkalan tersebut adalah ijin untuk gas Subsidi alias 3kg. Kenapa terdapat Ratusan Tabung gas 12kg. Dan kuat dugaan adanya penimbunan dan penampungan gas 12kg hasil Pengoplosan dari Mafia gas.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021, mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (LPG 3 kg).

Pangkalan resmi elpiji 3 kg tidak diperbolehkan menjual elpiji 12 kg, dan jika ada, ini adalah pelanggaran terhadap peraturan. Pangkalan gas elpiji 3 kg seharusnya hanya menjual elpiji 3 kg. Stok yang banyak tidak menjadi alasan untuk melanggar peraturan tersebut. Jika pangkalan memiliki stok berlebih, sebaiknya dilaporkan ke pihak terkait.

Pelanggaran Penjualan Elpiji 12 kg:

Pangkalan resmi elpiji 3 kg tidak diperkenankan untuk menjual elpiji 12 kg. Penjualan elpiji 12 kg seharusnya dilakukan melalui agen atau penyalur resmi yang memang ditunjuk untuk mendistribusikan elpiji 12 kg.

Sanksi:

Pelanggaran terhadap peraturan penjualan elpiji, termasuk menjual elpiji 12 kg di pangkalan 3 kg, dapat dikenai sanksi oleh Pertamina. Sanksi ini bisa berupa teguran, pemutusan hubungan usaha, atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Jika Anda menemukan pangkalan elpiji 3 kg yang menjual elpiji 12 kg, sebaiknya laporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti Pertamina atau dinas terkait.

Meminta pihak BPH Migas dan APH Setempat segera melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sampai Berita ini dinaikkan belom bisa dikonfirmasi dari pemilik pangkalan tersebut ( Pak Darmo ) dan terkesan tidak mau diketemuin sama tim dilapangan.(tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *