• Sel. Mar 3rd, 2026

Pengambilan Air Tanah Industri Minsqua di Bekasi Menimbulkan Keraguan Masyarakat. 

ByTini Widari

Mar 3, 2026

KARANG SENTOSA, KABUPATEN BEKASI,PWMEDIATV.COM

Penyulingan air tanah oleh perusahaan air minum kemasan Minsqua yang dioperasikan oleh CV. Fayyad Fakhira Rahmah di kawasan permukiman warga Desa Karang Sentosa telah memunculkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat lokal. Lokasi yang berada di tengah pemukiman padat membuat warga khawatir terkait dampak lingkungan serta ketersediaan air tanah bagi kebutuhan sehari-hari. ( Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 )

Perusahaan Klaim Punya Izin, Tapi Tidak Bisa Tunjukkan Dokumen

Salah satu staf perusahaan yang hanya menyebutkan nama panggilan Uud mengungkapkan bahwa kegiatan pengambilan air telah mendapatkan izin resmi dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ya, kami sudah diizinkan oleh Dinas terkait Kabupaten Bekasi. Semua tim ahli sudah turun kesini untuk melakukan pengecekan, tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh tim

Menurut Uud, seluruh kelengkapan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Namun, dokumen izin tersebut tidak dapat diperlihatkan pada saat konfirmasi karena diklaim berada di tangan pemilik perusahaan. Ia juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan lembaga lokal termasuk RW, RT, dan Kepala Desa Karang Sentosa, serta memberikan apa yang disebutnya “kompensasi” kepada beberapa pihak terkait.

Pernyataan mengenai kelengkapan izin tanpa adanya bukti dokumentasi justru memicu pertanyaan publik mengenai prosedur perizinan yang sebenarnya diterapkan.

Warga Khawatir Dampak Jangka Panjang

Salah satu warga sekitar, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pengambilan air tanah skala industri di wilayah permukiman berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

– Penurunan debit air sumur milik warga

– Risiko kekeringan yang lebih parah pada musim kemarau

– Penurunan muka air tanah secara signifikan

– Potensi kerusakan lingkungan sekitar seperti tanah longsor atau kerusakan struktur bangunan

“Meskipun beberapa warga sudah mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang atau bantuan lainnya, tidak semua masyarakat menyetujui adanya aktivitas ini di lingkungan kita. Kami khawatir, lambat laun seluruh warga akan merasakan dampaknya yang nyata,” ucap warga tersebut dalam keluhannya.

Masyarakat Ajukan Beberapa Pertanyaan Kritis

Selain kekhawatiran terkait dampak lingkungan, masyarakat juga mengajukan sejumlah pertanyaan kritis terkait transparansi proses perizinan, yaitu:

– Apakah telah dilakukan kajian lingkungan hidup yang komprehensif sebelum izin diberikan?

– Apakah lokasi pengambilan air sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi?

– Apakah telah dilakukan sosialisasi yang jelas dan melibatkan seluruh warga sekitar sebelum aktivitas dimulai?

– Apakah izin pengambilan air tanah telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai peraturan nasional?

– Apakah Desa Karang Sentosa telah memberikan izin resmi tertulis terkait pelaksanaan aktivitas tersebut?

Dasar Hukum dan Aturan Utama:

Secara hukum, produksi dan peredaran air minum dalam kemasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi standar keamanan pangan serta memiliki izin edar resmi.

Dalam Pasal 86 ayat (2) dan Pasal 91 ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan wajib memenuhi standar mutu serta memiliki izin edar, dengan ancaman sanksi pidana pada Pasal 142 berupa penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar, sehingga penjualan air kemasan tanpa legalitas jelas berpotensi melanggar hukum administratif hingga pidana dan membahayakan konsumen.

Pihak Terkait Diminta Tindaklanjuti

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi lingkungan lokal meminta Gubenur Jawa Barat Kang Dedy Mulyadi ( KDM ) beserta Dinas Dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas serta dampak aktual dari aktivitas perusahaan Minsqua.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat sekitar yang telah lama menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat tinggal dan mencari nafkah. Warga juga memohon agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan Pemerintah Pusat dapat melakukan pengawasan dan menindak tegas jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur perizinan, sehingga masyarakat dapat mendapatkan keadilan dan akses terhadap sumber daya air yang layak.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *