Sekadau -PWMEDIATV. Com
Informasi yang diperoleh dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengindikasikan potensi maraknya perjudian sabung ayam di daerah SP 2 Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, pada tanggal 1 Januari 2025. Sumber tersebut mengatakan dengan tegas bahwa kegiatan perjudian tersebut telah direncanakan dan diperkirakan akan ramai, bahkan melibatkan sejumlah pemain dari luar Kecamatan Belitang, termasuk dari wilayah Ngabang.
Pernyataan sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Sabung ayam, meskipun seringkali dianggap sebagai kegiatan tradisional, merupakan bentuk perjudian yang ilegal dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
Kegiatan ini berpotensi memicu tindak kriminalitas, seperti perkelahian antar pemain, pencurian, dan perselisihan yang berujung kekerasan. Selain itu, perjudian sabung ayam juga dapat menyebabkan masalah sosial ekonomi, terutama bagi para pemain yang mengalami kerugian finansial.
Kehadiran pemain dari luar daerah, khususnya dari Ngabang, menunjukkan potensi jaringan perjudian yang lebih luas dan terorganisir.
Hal ini membutuhkan perhatian serius dari pihak berwajib untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sekadau.
Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya perlu melakukan antisipasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut dan mencegah terselenggaranya kegiatan perjudian sabung ayam tersebut.
Minimnya informasi mengenai detail penyelenggara dan partisipan kegiatan ini menuntut upaya investigasi yang lebih intensif.
Identifikasi lokasi pasti penyelenggaraan sabung ayam, profil para penyelenggara, dan metode yang digunakan untuk menarik peserta dari berbagai daerah perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui instansi terkait, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga, juga perlu berperan aktif dalam mensosialisasikan bahaya perjudian dan upaya pencegahannya kepada masyarakat.
Program edukasi dan penyuluhan yang efektif dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif perjudian dan mendorong mereka untuk menghindari dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada pihak berwajib.(tim/red)