Sintang, Kalbar,PWMEDIATV.COM
Dugaan praktik penyimpangan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
SPBU dengan nomor 66.786.005 yang berlokasi di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, diduga kuat menjadi lokasi aktivitas penimbunan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan drum. Selain itu, terlihat sejumlah kendaraan seperti mobil pickup dan Toyota Hilux yang telah bermuatan drum antre menunggu giliran untuk melakukan pengisian.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas antre menggunakan drum tersebut terjadi hampir setiap hari.
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal.
“Setiap hari antre pakai drum. Ada juga yang diduga dari bos-bos tambang emas ilegal ikut mengisi. Diduga BBM itu kemudian dijual kembali di atas harga eceran tertinggi,” ungkapnya.
Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap adanya tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
“Kalau benar ini terjadi, ini sudah sangat merugikan masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum, termasuk Kapolda, segera turun tangan dan tidak hanya memberikan pernyataan tanpa tindakan nyata,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 66.786.005 maupun aparat terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Tim/red)