Setu kab.Bekasi,PWMEDIATV.COM
Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan Solar Ilegal yang terjadi di Mana-mana. Kegiatan bisnis yang diduga haram ini sepertinya sudah hal biasa dan tidak takut oleh hukum, bahkan sepertinya menantang hukum.
Saat itu, Awak media tidak dengan sengaja melintasi Jalan raya tersebut, melihat tempat itu ( proyek pembangunan jalan TOL ) yang berada di Jl. Setu Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga yang saat ini sebagai tempat kencing BBM bersubsidi berjenis Solar (05/8/2025).
Tindakan yang dikenal dengan istilah “kencing di lokasi proyek” ini merujuk pada proses pengeluaran isi BBM dari truk tanpa mengikuti prosedur resmi.
Tindakan “kencing” merupakan praktik ilegal yang dilakukan oleh sopir truk untuk mengambil BBM dari tangki yang seharusnya didistribusikan.

Ketika Awak media mendatangi lokasi proyek tersebut dan mencoba berbicara dengan pengawas proyek, ia enggan menyebutkan namannya.
“saya disini hanya untuk mengawasi barang masuk dan barang keluar, kalo untuk pemesanan BBM ini tanyakan saja langsung ke Atasan saya” Ujar pengawas tersebut
Lalu Awak media mencoba menghampiri supir dan kenek mobil tengki putih biru yang bertuliskan PT. Nolland Jaya Abadi dan mereka tidak ingin di tanyai.
Mirisnya awak media sempat di tanyakan ” Apakah lokasi proyek ini bisa di masukan oleh orang luar dengan leluasa ” ujar supir
Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 53: Sanksi pidana bagi pelanggaran izin usaha.
Penyimpanan BBM tanpa izin usaha: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
Pengangkutan BBM tanpa izin usaha: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi:
Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Akirnya dari hal ini menuai tanggapan sekjen DPP pusat pemenangan Prabowo Gibran Marjudin Nazwar yang dengan tegas mengatakan. ” Meminta Pihak Polda jabar khususnya Reskrim SUS bersama Polres kabupaten menyikapi permintaan penegakan hukum dan aspirasi masyarakat yang sangat berkeinginan membantu negara khususnya pada pengemplang BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara / Kebocoran kas negara”.
Marjudin Nazwar mengatakan ” ini jelas keprihatinan bersama dimana dapat terlihat jelas tidak adanya keraguan para mafia migas tersebut dalam menjalankan aksinya.
Sebagai sekjen pemenangan presiden Prabowo yang program penguatannya adalah pemberantasan korupsi dan mafia BBM melalui astacita, dapat di tegakan setegak tegaknya oleh APH ( Aparat penegak Hukum ) pemangkuh kebijkan / Kewenangan. ujarnya sebari menutup percakapan(tim/red)