• Sel. Sep 9th, 2025

Pungli Berkedok SPP dan Dugaan Kecurangan BOS di SMAN.5 Medan GARANSI, Patut Kita Acung Kepada Kajari Belawan Bagaimana Pak Kajari Medan ?

ByTini Widari

Sep 9, 2025

Medan,PWMEDIATV.COM

 Satuan tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin sore tadi (8/9/2025) menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Medan Reny Agustina (RA).

Penahanan RA tersebut dibenarkan Kajari Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intelijen (Intel) Daniel Setiawan Barus, malam tadi.

“Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Tanjung Gusta,” kata Daniel Barus.

Orang pertama di sekolah tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran (TA) 2022 hingga 2023.

Penetapan sebagai tersangka menyusul keluarnya Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Kajari Belawan Nomor : Print- 03/L.2.26.4 / Fd.1 / 09/2025 tanggal 8 September 2025. Serta Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 di tanggal yang sama.

Tindakan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana). 

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana, mempermudah serta mempercepat proses persidangan,” urainya.

Penggunaan dana BOS di dua TA tersebut, sambungnya, diduga kuat tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 63 Tahun 2023.

Tersangka Lain

Kepsek RA dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Di bagian lain, Juru Bicara Kejari Belawan itu tidak menampik kemungkinan bertambah tersangka lainnya.

“Tim pemyidik Pidsus sedang melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya. 

Sementara Bidang Advokasi Hukum Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Irwansyah Sinaga SH kepada wartawan mengatakan (09/09/25) kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajari Belawan yang mengungkap dugaan korupsi di dunia pendidikan, terkhusus kami minta juga kepada APH usut tuntas dana BOS SMAN.5 Medan dan dugaan punglinya tuturnya awak media.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *