Sintang Kalbar,PWMEDIATV.COM
Berdasarkan hasil investigasi langsung dilapangan ditemukan maraknya perjudian sabung ayam di merano kota Sintang Kabupaten Sintang, Selasa, 18/11/2025, tak tersentuh hukum.
Salah satu warga yang Enggan disebutkan namanya (Bulan) nama samaran menyampaikan bahwa kegiatan sabung ayam itu sering beraktivitas hingga saat ini, bahkan para pemain judi sabung ayam sebelumnya buat janji dengan para pemain
Menurut Bulan (nama samaran) kegiatan sabung ayam ini bukan yang pertama kali tapi sudah berulang kali dilakukan dan besar kemungkinan ada oknum yang membekingi kali bang, sehingga mereka tidak bisa memberantasnya.
“Saat ada penertipan kewilayah tersebut, jelas pasti di nyatakan kosong dan tidak ada aktivitas, karena biasanya dirajia saat tidak ada jadwal pertandingan dan kalau pas bertanding, tiba-tiba sudah kosong dan bisa jadi sudahlah ada bocoran dari oknum yang membekingi kali pak, sehingga tidak pernah ada satu orang pun yang tertangkap dan Beraktivitas di situ pak,” ujarnya.
Sementara itu Kapolda Kalimantan Barat, IRJEN Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., pernah berkomentar dalam statement bahwa akan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktifitas ilegal, termasuk perjudian dan termasuk judi online. Kami akan menindak tegas perjudian dalam bentuk apapun kepada pelakunya,” ujar Kapolda Kalbar Pipit Rismanto.
Tanggapan publik: Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pihak berwenang di Sintang gagal dalam memberantas aktivitas perjudian ini.
Aspek hukum: Dalam konteks hukum, kegiatan perjudian, termasuk sabung ayam, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU 1/2023). Pasal 426 ayat (1) menyatakan bahwa menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun
(red/tim)