Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM
Masih banyak sekolah yang menaham ijazah salah satunya di SMK Bina Insan Kamil yang berlokasi di Jl. H. Gemin1 no 63 Rt006/009 Jati keramat, kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Salah satu alumni SMK Bina Insan (R) mendatangi kantor redaksi, menceritakan bahwasanya ijazahnya dari tahun 2022 sampai sekarang masih di tahan pihak sekolah.
“Sudah beberapa kali datang ke sekolah dengan membawa sejumlah uang, namun tetap tidak bisa keluar ijazah nya karena nominal dari uang yang di bawa jauh dari tunggakan yang ada di sekolah. ungkap (R)
Saat team media mendatangi sekolah SMK Bina Insan Kamil, team di sambut baik oleh kepala sekolah Ishak iskandar dan stafnya. Team mengkonfirmasi terkait penahanan ijazah salah satu alumni SMK Bina Insan (Ri) yang ijzanya masih di tahan pihak sekolah dari tahun 2022/2023 hinga saat ini.
(R) merasa kesulitan dalam mencari pekerjaan di karenakan ijazahnya di tahan, dan (R) hanya bisa bekerja di tempat yang kurang layak dari segi gaji dan tempat di karenakan butuh memperlihatkan ijazah asli pada saat melamar pekerjaan di tempat yang di inginkan
Ishak sempat mengelak, bahwasanya tidak pernah ada murid secara langsung datang ke sekolah meminta ijazahnya dan menemuinya langsung
Ishak mengatakan selama ini pernah gak anak tersebut datang berusaha untuk meminta ijazah datangnya ke saya langsung, jangan ke bendahara, kalau ke bendahara tidak akan ada keringanan.
Kemudian Ishak (Kepsek) menjelaskan bahwa sekolah SMK Bina Insan Kamil masih menahan kurang lebih 500 ijazah dari tahun 2022 semenjak saya menjabat hingga 2025, ucap Ishak saat kami temui di kantornya.
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) minta sekolah melakukan percepatan penyerahan ijazah untuk siswa jenjang SMA/SMK/SLB. Terutama bagi peserta didik yang lulus di tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.
Melalui postingan di Instagram resminya, Disdik Jabar menjelaskan ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Untuk itu, sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun.
Surat Edaran tertanggal 23 Januari 2025 itu ditujukan secara umum oleh kepala SMA/SMK/SLB baik negeri ataupun swasta di Jawa Barat.
Disebutkan SE ini berdasar pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah. Kedua aturan itu menyebutkan bila satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Disdik meminta sekolah untuk melakukan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB, dengan cara:
1.Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah pada lulusan 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya paling lambat 3 Februari 2025.
2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing agar penyerahan ijazah cepat tersampaikan.
3. Jika hingga 3 Februari 2025 lulusan belum menerima ijazah, maka sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan. Selanjutnya kepala cabang dinas pendidikan akan menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang memiliki hak.
Gubernur Terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan respons terkait banyaknya penahanan ijazah kepada siswa yang telah lulus. Melalui postingan Instagram pribadinya, Dedi menegaskan tidak boleh lagi ada dokumen ijazah yang ditahan.
“Kepada para kepala sekolah SD, SMP, SMA di seluruh Provinsi Jawa Barat, apabila sampai saat ini ada siswa yang sudah lulus sekolah tetapi ijazahnya atau surat tanda tamat belajarnya belum diberikan, mohon segera untuk diserahkan,” ujar Dedi.
Ia menyatakan ijazah menjadi salah satu dokumen yang diperlukan siswa untuk meniti karier di masa depan.
Salah satu alasan banyak ijazah ditahan pihak sekolah menurut Dedi berkaitan dengan faktor ekonomi.
Dedi meminta agar sekolah menyusun daftar tunggakan siswa yang ijazahnya tertahan. Ia menyatakan akan membuat sebuah tim untuk menyelesaikan masalah tunggakan.
“Selanjutnya apabila ada tunggakan yang ditimbulkan karena dia mengikuti pendidikan di sekolah yang Bapak/Ibu pimpin silakan segera disusun tunggakannya dan nanti ada tim yang akan berkoordinasi dengan Bapak/Ibu semua mengenai kewajiban siswa tersebut,” tambahnya.
Ia berharap permasalahan ini segera diselesaikan untuk menghormati dunia pendidikan. Pasca resmi dilantik menjadi Gubernur Jabar pada 6 Februari 2025 mendatang, Dedi memastikan akan adanya koordinasi antara Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah di Provinsi Jabar.
“Semoga langkah ini menjadi langkah yang cerah bagi kita untuk menghormati dunia pendidikan dan menghormati orang-orang yang telah menjalani pendidikan dengan baik tetapi karena ada problem keuangan pada akhirnya mereka tidak bisa mendapatkan ijazah,” harapnya.
(Tim/Red)