• Ming. Nov 30th, 2025

SPBU 64.786.15 di Sintang Diduga Salurkan Solar Subsidi ke Pelangsir, Antrian Panjang Tak Terhindarkan. 

ByTini Widari

Nov 29, 2025

Sintang,PWMEDIATV.COM

 Aktivitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.15 di Kabupaten Sintang menuai sorotan publik. SPBU tersebut diduga bekerja sama dengan para pelangsir dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi, bahkan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dugaan praktik tersebut menyebabkan antrian kendaraan mengular hampir setiap hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah kendaraan terlihat keluar – masuk secara berulang untuk mengisi Solar dalam jumlah besar. Aktivitas ini diduga bukan untuk kebutuhan operasional kendaraan, melainkan dialihkan untuk mendukung kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sintang dan sekitarnya.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku resah atas kondisi tersebut. Mereka menilai pihak SPBU seolah membiarkan para pelangsir mengisi Solar bebas tanpa pengawasan ketat, sementara masyarakat umum harus menunggu lama hanya untuk memperoleh jatah BBM subsidi.

Selain menimbulkan keresahan, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan negara serta bertentangan dengan kebijakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Warga mendesak Pertamina, Polres Sintang, dan instansi terkait lainnya untuk segera turun melakukan pengecekan dan penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran. 

Masyarakat berharap distribusi Solar subsidi kembali diperketat dan diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan di luar ketentuan.

Penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah menjadi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti dapat dijatuhi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dalam waktu dekat tim investigasi akan melaporkan ke BPH MIGAS di Jakarta, dan meminta untuk segera di tindak lanjuti dan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *