• Jum. Feb 27th, 2026

TERANG-TERANG JUAL TRAMADOL, TOKO OBAT ILEGAL BEKASI MASIH BEROPERASI – DIDUGA DIBELA OKNUM APH

ByTini Widari

Feb 27, 2026

BEKASI, pwmediatv.com

Toko yang diduga menjual obat ilegal golongan G (psikotropika) jenis Tramadol yang telah dilaporkan beberapa awak media beberapa hari lalu, hingga saat ini masih buka dan berjualan bebas di Jalan Cipendawa Lama, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. ( Jumat,27 FEBRUARI 2026 )

Tim Awak Media telah melakukan upaya dengan mengirimkan link berita terkait serta laporan awal kepada instansi terkait, antara lain Polsek Rawalumbu dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, guna menutup lokasi tersebut. Namun hingga detik ini, toko tetap beroperasi dan bahkan tampak melayani pembeli tanpa adanya kendala apapun.

Warga Khawatir Dampak Buruk pada Anak Muda

Keberadaan toko penjual obat psikotropika secara bebas tanpa resep dokter menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga setempat. Banyak yang khawatir anak-anak dan pemuda di lingkungan sekitar akan mudah mengakses obat berbahaya tersebut.

Salah satu warga berinisial B (45 tahun) mengungkapkan pengalaman masa lalu yang menjadi perhatian bersama. Menurutnya, pada awal tahun 2025 pernah terjadi kejadian anak SMP di sekolah sekitar yang pingsan mendadak di kamar mandi. Saat diperiksa, petugas menemukan bekas bungkus obat Tramadol di kantong korban dan diduga telah mengkonsumsi sebanyak 10 butir.

“Saya sangat khawatir kalau anak saya atau anak-anak di sekitar sini terpengaruh dan mengonsumsi obat-obatan semacam itu. Seperti kejadian tahun lalu, anak SMP itu hampir tidak bisa diselamatkan karena sudah mengonsumsi dosis yang berbahaya,” ujar warga B saat diwawancarai.

Warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya menambahkan, toko tersebut sudah beroperasi cukup lama dan sering dilihat pembeli dengan usia muda datang untuk membeli obat tanpa ada pemeriksaan atau tanya jawab apapun dari penjual.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Penegak Hukum ( APH )

Merajalelanya penjualan obat ilegal ini yang belum tersentuh hukum membuat muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum Aparatur Penegak Hukum (APH). Diduga, oknum tersebut membela dan memberikan perlindungan agar toko dapat bertransaksi tanpa hambatan.

Dugaan ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara tidak langsung merusak masa depan dan generasi muda bangsa. Kondisi ini semakin membuat masyarakat kecewa karena tidak melihat adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk menangani kasus yang jelas-jelas melanggar peraturan.

Pelanggaran Hukum Berdampak Berat

Penjualan obat tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang berat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
  • Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
  • Pasal 197 menetapkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi siapa saja yang sengaja memproduksi, mengimpor, mengekspor, mendistribusikan, atau mengedarkan sediaan farmasi tidak berizin atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
  • Jika obat yang diperdagangkan termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika, pelaku juga dapat dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang memberikan ancaman pidana lebih berat, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga hukuman mati tergantung pada jenis dan jumlah obat yang diperdagangkan.
  • Jika terbukti ada APH atau pihak berwenang lainnya yang menerima uang atau imbalan lainnya untuk mempermudah atau melindungi aktivitas ilegal ini, pelaku dapat dikenai pasal korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), dengan sanksi penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain dampak hukum, konsumsi obat psikotropika tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, antara lain gangguan sistem saraf, kerusakan hati dan ginjal, hingga kematian akibat overdosis.

Masyarakat Minta Tindakan Tegas dan Pemeriksaan Mendalam

Masyarakat mengajak seluruh elemen APH, mulai dari Polsek Rawalumbu, Polres Metro Bekasi Kota, hingga Kejaksaan Negeri Bekasi Kota, untuk mengambil tindakan tegas dan objektif terhadap kasus ini tanpa pandang bulu.

Selain menindak secara langsung penjual obat ilegal dan menyita barang bukti berupa obat-obatan terlarang, masyarakat juga menginginkan dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan keterlibatan pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini sampai ke akar masalahnya dan mencegah munculnya praktik serupa di masa depan.

“Kita tidak hanya ingin toko ini ditutup, tetapi juga ingin tahu siapa saja yang berada di baliknya dan mengapa mereka bisa beroperasi dengan leluasa,” ujar salah satu aktivis masyarakat lokal.

Dinas Kesehatan Kota Bekasi saat dihubungi singkat melalui telepon menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi dan akan segera melakukan tindakan bersama dengan aparatur penegak hukum terkait.

Langkah penanganan kasus ini dianggap sangat penting untuk melindungi masa depan generasi anak bangsa dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *