Bekasi,PWMEDIATV.COM
Royani Kepala SMP N 33 Kota Bekasi, saatnya harus bertanggung jawab terkait tidak adanya perawatan toilet sekolah bahkan di biarkan kumuh dengan penuh ragam coretan kata-kata jorok.
Ketua Umum LSM Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP RI), Tomu U Silaen meminta kepada Walikota Bekasi, Tri Adhianto dan Alexsander Zulkarnaen Kadis Pendidikan, untuk memanggil Kepala Sekolah, atas dasar pembiaran toilet tidak di rawat. Selasa (26/08/25).
Merujuk dokumen pertanggunjawaban Dana BOS SMP N 33 tahun 2024 untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap 1 Rp 119.653.467, kemudian tahap ke 2 Rp 156.573.900
Selanjutnya dana BOS tahap 1 Tahun 2023 untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp 236.552.195, tahap 2 Rp 61.779.747.
“Ada nomenklatur anggaran pemeliharaan sarana prasarana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), selama tahun 2023,2024 Kepala sekolah telah mengalokasikan anggaran dari dana BOS sampai ratusan juta, kepala sekolah harus dapat mempertanggungjawabkan ya ke publik secara transparan.
“Jadi sangat di curigai apakah anggaran pemeliharaan tepat guna,tepat sasaran sesuai peruntukannya, semestinya Kepala Dinas jangan ditunda pemanggilan terhadap Royani kepala SMP N 33 kota Bekasi”,tegas Silaen.(tim/red)