BEKASI, JAWA BARAT,PWMEDIATV.COM
(14 Februari 2026)
Sebuah toko obat ilegal golongan G yang sebelumnya dikabarkan akan tutup seluruhnya di Kota Bekasi ternyata kembali beraktivitas. Salah satunya berada di Jl. Caringin, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
Kembalinya peredaran obat ilegal jenis ini menjadi kekhawatiran masyarakat, terutama orang tua yang khawatir anak-anaknya mengonsumsinya. Penggunaan berkepanjangan dapat menyebabkan 6fgdharmawandampak serius seperti halusinasi, overdosis, bahkan kematian. Selain itu, banyak kasus kriminal seperti pencurian dan tawuran diduga berkaitan dengan pengaruh obat-obatan ilegal tersebut.
K, seorang warga setempat, menjadi sumber informasi awal tentang aktivitas kembali toko tersebut. “Toko di dekat rumah saya sudah berjualan lagi, yang saya takutkan anak saya membeli dan mengonsumsi obat-obatan itu lagi,” ujarnya.
Tim yang mendatangi lokasi berdasarkan laporan warga tersebut menghadapi kesulitan berkomunikasi karena penjaga toko enggan memperkenalkan diri dan menyambut kunjungan. Namun, ketika ditanya tentang pemilik, salah satu penjaga menyebutkan nama Iskandar. Nama tersebut dikenal sebagai oknum anggota institusi keamanan, yang membuat tim terkejut mengingat tugasnya seharusnya menjaga kedaulatan dan keamanan negara serta melindungi masyarakat.

Landasan Hukum yang Berlaku
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Jika obat termasuk narkotika, hukuman bisa lebih berat hingga penjara seumur hidup.
– UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Prajurit aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman disiplin mulai dari teguran hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Jika obat golongan G termasuk psikotropika atau narkotika, pelaku akan dijerat berdasarkan aturan ini.
– Ordonansi Obat Keras (Staatblad 1937 Nomor 541 & 1949 Nomor 419): Obat golongan G hanya boleh diserahkan oleh apotek, dokter, atau fasilitas kesehatan.
Masyarakat berharap aparatur penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan objektif, tanpa memandang latar belakang pelaku. (Tim/Red)