• Sel. Mar 3rd, 2026

Toko Obat yang Diduga Ilegal Pindah Lokasi, Warga Graha Indah Khawatir Terkait Peredaran Narkoba. 

ByTini Widari

Mar 3, 2026

KOTA BEKASI,PWMEDIATV.COM

Sebuah toko obat yang awalnya diperkirakan akan tutup permanen yang berada di dekat pintu masuk Perumahan Nasio, kini telah pindah ke dalam Perumahan Graha Indah yang berlokasi di Jalan Raya Jatikramat, Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Keberadaannya kembali membuat resah dan khawatir warga sekitar. ( SELASA, 03/03/2026 )

Warga yang berinisial N mengaku sangat prihatin dengan keberadaan toko yang diduga menjual obat ilegal golongan G di komplek perumahan. “Kami pernah melakukan rapat RT/RW untuk membahas masalah ini, dan hingga saat ini masih menunggu kabar tindak lanjut. Namun, sudah hampir 3 bulan berlalu belum ada perkembangan apapun” ujar N.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak yang mungkin terjadi pada anak muda di lingkungan tersebut.

“Saya takut anak-anak saya dan anak muda lainnya mencoba menggunakan obat ilegal tersebut, yang bisa memicu terjadinya tindakan kriminal seperti tawuran, perampokan, hingga pembegalan akibat pengaruh zat terlarang,” tambahnya.

Tim awak media yang mencoba mendatangi lokasi menemukan bahwa toko tersebut merupakan pemindahan dari lokasi sebelumnya di dekat Perumahan Nasio. Penjaga toko enggan memberikan informasi rinci mengenai kepemilikannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tempat tersebut diketahui dikordinir oleh seseorang bernama Akbar yang diduga pernah bekerja sebagai wartawan dan saat ini tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku Penjualan Obat Ilegal

Peredaran obat ilegal di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009. Berikut adalah poin-poin pentingnya:

1. Larangan dan Persyaratan

– Setiap orang dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

– Semua obat harus memiliki Perizinan Berusaha (izin edar) yang sah.

– Praktik kefarmasian hanya boleh dilakukan oleh tenaga kefarmasian berwenang seperti apoteker atau tenaga teknis kefarmasian.

2. Sanksi Hukum

Pelaku yang melanggar ketentuan dalam Pasal 435 dan Pasal 436 UU Kesehatan tersebut dapat dikenai:

– Pidana penjara paling lama 12 tahun.

– Denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

– Sanksi akan lebih berat jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian atau luka berat pada korban.

3. Aspek Hukum Tambahan

– UU Perlindungan Konsumen (No. 8 Tahun 1999): Pelaku juga dapat dijerat dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

– Obat Tradisional yang Mengandung BKO: Pengedaran tanpa izin edar akan ditindak tegas oleh BPOM karena membahayakan kesehatan masyarakat.

4. Dampak Sosial dan Kesehatan

– Peredaran obat ilegal berisiko menyebabkan penyakit kronis, kerusakan organ, hingga kematian akibat zat yang tidak terstandarisasi.

– Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku usaha ilegal.

Warga berharap instansi terkait segera mengambil tindakan untuk menutup tempat tersebut dan menangkap para pelaku hingga ke akar-akarnya, guna mencegah terjadinya kriminalisme serta melindungi generasi muda dari bahaya obat terlarang di Kota Bekasi.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *