Kapuas Hulu,Kalbar,PWMEDIATV.COM
Peristiwa longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kabupaten Kapuas Hulu, yang diduga menewaskan satu orang pada Sabtu (10/1/2026), kini memunculkan sorotan serius terhadap potensi pelanggaran hukum berlapis.
Informasi awal peristiwa tersebut mencuat melalui unggahan media sosial yang menyebutkan korban meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lubang sedut PETI.
Unggahan yang sama juga memuat dugaan adanya pembiaran, dukungan, hingga keterlibatan oknum perangkat desa, termasuk dalam penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke lokasi PETI di Sungai Mau.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi.
Namun, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka terdapat sejumlah pasal pidana dan administratif yang berpotensi diterapkan secara berlapis.
⚖️ 1. Pasal Pertambangan Ilegal (PETI)
Aktivitas PETI melanggar:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
➤ Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar
Pasal 161 UU Minerba
➤ Menjerat pihak yang menampung, memfasilitasi, atau membantu kegiatan pertambangan tanpa izin.
Jika terdapat pihak lain yang turut membantu operasional PETI, maka dapat dikenakan pidana penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP.
2. Pasal Lingkungan Hidup
3.
Apabila PETI menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, atau membahayakan keselamatan masyarakat, maka dapat dikenakan:
Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
➤ Penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar
Pasal 99 ayat (1)
➤ Jika kelalaian
mengakibatkan korban jiwa.
Longsor yang menewaskan korban dapat dikategorikan sebagai dampak langsung kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
3. Pasal Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dugaan adanya suplai solar subsidi ke lokasi PETI, jika terbukti, berpotensi melanggar:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
➤ Penyalahgunaan BBM subsidi
➤ Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar
Pihak yang menjual, menyalurkan, maupun menggunakan BBM subsidi bukan peruntukannya dapat dipidana.
4. Pasal Penyalahgunaan Jabatan (Oknum Aparat Desa)
5.
Apabila terdapat oknum kepala desa atau perangkat desa yang:
Membiarkan aktivitas ilegal
Terlibat langsung atau tidak langsung
Memanfaatkan kewenangan jabatan
Maka berpotensi dijerat:
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan)
Pasal 3 UU Tipikor jika terbukti ada keuntungan pribadi atau pihak lain
➤ Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
Selain pidana, juga berpotensi dikenakan:
Sanksi administratif
Pemberhentian dari jabatan sesuai UU Desa.
Desakan Penegakan Hukum
Peristiwa ini memicu desakan agar:
Aparat kepolisian dan inspektorat turun ke lokasi
Dilakukan penyelidikan menyeluruh
Aktivitas PETI dihentikan
Aliran BBM subsidi diawasi ketat
Oknum yang terlibat diproses sesuai hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa PETI bukan hanya kejahatan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga ancaman nyata terhadap nyawa manusia.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan unggahan media sosial yang beredar.
Seluruh dugaan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab.
(Tim/red)