• Jum. Feb 13th, 2026

Uji Nyali Sertifikat PTSL: Saat Dokumen Negara “Kalah” oleh Plang Sengketa di Bogor. 

ByTini Widari

Feb 12, 2026

JAKARTA,PWMEDIATV.COM

Marwah program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kini tengah dipertaruhkan dalam sebuah sengketa lahan sengit di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kasus yang menimpa ahli waris lahan seluas kurang lebih 5 hektare ini menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan di Indonesia, di mana sertifikat resmi yang diterbitkan negara diduga “ditekuk” oleh klaim sepihak yang penuh kejanggalan.

*Legalitas Negara vs Klaim Tanpa Dasar*

Persoalan bermula ketika ahli waris yang memegang dua sertifikat sah hasil program PTSL tahun 2019 mendapati lahannya dikuasai secara fisik melalui pemasangan plang klaim kepemilikan. Padahal, secara historis, lahan tersebut telah dibeli dan dikuasai oleh almarhum orang tua mereka sejak tahun 1992 dengan administrasi yang runtut.

Kuasa hukum ahli waris mengungkapkan adanya anomali besar dalam klaim pihak lawan. “Pihak lawan disinyalir hanya memiliki dasar kepemilikan atas bidang tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang letaknya berdampingan. Namun, secara agresif mereka memasang plang dan mengklaim seluruh hamparan lahan seluas 5 hektare milik klien kami. Ini bukan sekadar sengketa batas, melainkan dugaan upaya penyerobotan lahan secara sistematis,” tegasnya.

*Aroma Manipulasi Dokumen dan Upaya Kriminalisasi*

Kejanggalan semakin meruncing pada aspek dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak lawan, yakni sebuah Akta Jual Beli (AJB) tahun 1994. Pihak ahli waris secara tegas meragukan keabsahan dokumen tersebut dan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung adanya dugaan manipulasi atau dokumen “aspal” (asli tapi palsu) ke instansi terkait.

Tak berhenti di situ, tekanan terhadap ahli waris diduga dilakukan melalui jalur pidana. Sejak tahun 2021, ahli waris dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dan penggelapan dokumen tanah. Kuasa hukum menilai langkah ini adalah bentuk kriminalisasi yang bertujuan untuk melumpuhkan posisi tawar ahli waris.

“Sangat ironis, pemilik sah yang memegang sertifikat resmi negara justru harus berhadapan dengan laporan polisi dan intimidasi di lapangan. Hingga saat ini, kami bahkan belum mendapatkan akses penuh terhadap alat bukti yang diajukan pelapor. Jika sertifikat resmi negara bisa dengan mudah digoyang oleh klaim tanpa dasar yang jelas, maka setiap jengkal tanah rakyat yang sudah bersertifikat kini berada dalam bahaya,” lanjutnya.

*Mendesak Intervensi Satgas Anti Mafia Tanah*

Menyikapi kebuntuan tersebut, tim kuasa hukum telah resmi melayangkan laporan ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Mereka mendesak agar kementerian tidak hanya diam melihat produk hukumnya (sertifikat PTSL) dilecehkan oleh klaim-klaim sepihak di lapangan.

Pihak ahli waris menuntut adanya perlindungan hukum serta verifikasi ulang yang transparan dan objektif atas seluruh dokumen yang ada. Saat ini, berkas laporan telah diterima dan memasuki tahap pemeriksaan awal yang diprediksi memakan waktu 14 hari kerja.

“Kami tidak hanya memperjuangkan tanah, tapi kami memperjuangkan marwah hukum. Kami meminta Bapak Menteri ATR/BPN melalui Satgas Anti Mafia Tanah untuk turun tangan langsung. Jangan biarkan masyarakat kecil yang sudah taat hukum justru menjadi korban di atas tanah mereka sendiri akibat permainan oknum yang berlindung di balik celah administrasi,” pungkas kuasa hukum.

Untuk sementara waktu, rencana penjualan dan pengembangan lahan tersebut ditunda hingga otoritas terkait memberikan kepastian status hukum yang bersih (clean and clear). Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai tolok ukur sejauh mana komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah hingga ke akarnya.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *