• Jum. Apr 10th, 2026

Walikota Bukittinggi Harus Gerak Cepat Mengatasi Dugaan Parkir Liar, Tindak Oknum Yang Menyalagunakan Wewenang. 

ByTini Widari

Apr 10, 2026

Bukittinggi,PWMEDIATV.COM

Baru – baru ini Kota Bukittinggi di hebohkan viralnya ulah oknum parkir liar, yang meresakan warga pengunjung dan wisatawan namun kejadian viral tersebut di tindak lanjuti Polresta Bukittinggi dan berujung minta maaf atas kejadian yang membuat resah netizen.

Dari penelusuran awak media yang berbeda di lokasi dugaan parkir liar di Kota Bukittinggi, tepatnya di pasar bawah ada oknum yang memanfaatkan fasilitas umum pemerintah, namun di kelola sebagian dan segelintir pelaku parkir liar yang membuat resah warga Bukittinggi tanpa menggunakan legalitas yang resmi salah satunya aturan main perjanjian kerjasama pihak ketiga atau personal yaitu ;

1. Tanpa Karcis 

2. Tanpa Pakai atribut rompi petugas

3. Tanpa surat tugas 

4. Tanpa id card (Pengenal).

Dari wawancara awak media kepada salah satu pedagang yang tidak mau namanya di sebutkan pada media ini tanggal 09 April 2026 ia mengatakan, petugas parkir disini selalu bergonta ganti orangnya, dan tidak tetap. Mereka juga tidak berseragam parkir, hanya pakaian biasa. Kalau hari biasa parkiran di depan toko saya berkisaran rata – rata hari biasa 300 kendaraan umum sepeda motor, kalau hari pekan pasar bisa lebih ujar pedagang kepada wartawan.

Lanjutnya, (Pedagang-red) di lokasi pasar bawah ini ada dua tempat yang bersebrangan di pemberhentian kuda bendi, dan sampai depan SMKN.2 Bukittinggi parkirannya tidak ada yang pakai karcis di berikan kepada pengendara parkir hanya tarik langsung, sedangkan lokasi tersebut ada pamflet rambu parkir. Mereka oknum tukang parkir liar ini sudah berlangsung cukup lama bebernya.

Ketua Gerakan Aliansi Rakyat Anti Basmi Korupsi (GARMI) Sumatera Barat Fahmi Afdal SH. Kepada wartawan (10/04/26) mengatakan ini sangat fantastis yang di dapat oleh oknum parkir liar dan oknum petugas Dishub, kenapa ada pembiaran seperti ini, tepatnya di lokasi pasar bawah. Kalau perkiraan kami ada dua opsi hari yang memadati area parkir umum di pasar bawah, seperti hari Rabu tepatnya hari pekan pasar, lalu hari Sabtu hari pekannya juga, jadi hari biasa bisa mencapai rata- rata 300 pengendara sepeda motor namun kalau di globalisasikan parkir tersebut, dan dua hari pekan bisa mencapai 400 kendaraan sepeda motor yang parkir ujar Fahmi.

Sambungnya lagi Fahmi Afdal kepada wartawan, dan ini bisa menimbulkan macet sepanjang jalan arah jalan ke BNI Syekh Ibrahim Musa hingga jalan Syech M. Jamil Jambek dari SMKN.2 Bukittinggi jadi ini berdasarkan analisa kita di lapangan dua pekan pasar tersebut dan hari biasa.

Kalau pun ada tegas Fahmi Afdal kepada awak media lagi, perjanjian kerjasama antara pihak ketiga dengan Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi sejak tahun berapa kontrak itu di mulai, lalu kemudian apa saja yang tertuang dalam kerjasama tersebut, dan ingat. Poin dalam kerjasama petugas parkir tidak lepas dari kartu pengenal, surat tugas, dan karcis retribusi, pembayaran, harusnya kerjasama ini ada aturan main ya legal standingnya berdasarkan peraturan dan perundang -undagan yang berlaku.

Dan tidak lepas dari Peraturan Daerah (Perda) nomor berapa ? juga Peraturan Walikota Bukittinggi keputusannya tentang apa.? Ini berbicara domain hukum bukan tunjuk sianu, karna pungutan parkir ini sudah memanfaatkan fasum, harus jelas sumbangsih ke daerahnya, jika parkir liar ini di biarkan maka yang menikmati segelintir oknum petugas, konon parkir di pasar bawah sudah cukup lama gebrakan petugas Dishub Bukittinggi belumnya, dan kita juga harus tau berapa besaran setoran Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) Ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Bukittinggi. 

Kemudian kalau kita kalikan rata – rata kendaraan sepeda motor yang parkir setiap hari di lokasi pasar bawah 400 unit x 2000 Rp.800.000. perhari x 30 hari = Rp.24.000.000. sebulan apakah dana ini masuk ke kas daerah hanya mereka yang tau.!?

Kita dari Gerakan Aliansi Rakyat Basmi Korupsi (GARMI) Sumbar, meminta tegas Kepada Bapak Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmantias, SH. Agar meninjau ulang perjanjian kerjasama antara pihak ketiga dengan mengelola parkir di Bukittinggi, jika ada unsur perbuatan melawan hukumnya Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2018 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar maka Kejaksaan Negeri dan Kepolisian serta PPNS wajib menindak tegas pungli tersebut yang berkedok. Juga bilamana ada oknum petugas Dishub terlibat menyalagunakan wewenang jabatannya maka berdasarkan UU RI 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Korupsi Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun d

S/d 20 Tahun dan denda Rp.500 juta s/d Rp.2 milyar dan Perohannya UU No 20 Tahun 2001.

Sementara Plt Kadis Perhubungan Kota Bukittinggi saat di konfirmasi via WhatsAppnya 08126768xxx mengatakan. Wa’alaikumussalam Maaf slow respon pak krn sdg rapat dikesbangpol 

Utk zona parkir yg bapak sampaikan tsb dikelola oleh pihak ke 3.Berdasarkan surat perjanjian kerjasama kita dgn pihak ke3, utk jukir harus dilengkapi dgn atribut, id card dan karcis parkirAtas masukan bapak ini kami akan lgsg tinjau kelapangan, dan memberikan teguran kepada pihak pihak ke3 tsbTrm kasih atas saran dan kritik yg membangun utk perbaikan kedepannya pak tutupnya.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *