• Ming. Nov 30th, 2025

Warga Keluhkan Tambang Ilegal Beroperasi Di Sungai Kapuas Desa Nanga Tempunak Diduga Sengaja Pembiaran, Ada Apa?. 

ByTini Widari

Nov 3, 2025

Sintang,Kalbar,PWMEDIATV.COM

Pertambangan Emas Tampa Ijin ( PETI) yang beroperasi di sungai Kapuas, desa Nanga Tempunak kecamatan tempunak kabupaten Sintang propinsi Kalimantan Barat beroperasi dengan aman dan terkesan diduga ada pembiaran sehingga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Masyarakat bertanya-tanya dan ada apa dengan semua ini, apakah karena ada perlindungan dari APH.

Dari warga Nanga Tempunak yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan bahwa kegiatan tambang emas di sungai Kapuas sangat luar biasa dan tidak menghiraukan larangan dari masyarakat bahkan surat himbauan dari pemerintah desa Nanga Tempunak tidak digubris sama sekali, ujarnya.

Menurut masyarakat (SA) pihak desa telah menerbitkan surat himbauan tapi tidak di indahkan pekerja lanting jek, ujarnya.

Adapun isi surat yang dikeluarkan oleh kepala Desa Nanga Tempunak dan ditandatangani oleh kades Saparudin.K yang ditujukan kepada para penambang emas tampak ijin (PETI) yaitu himbauan pemberhentian penambang emas tanpa ijin dibeberapa dusun di wilayah Desa Nanga Tempunak mengenai penolakan aktivitas PETI di bantaran sungai Kapuas area pemukiman padat penduduk yang berada di desa Nanga Tempunak.

Adapun pointnya yaitu 

1. Menutup secara permanen aktivitas pertambangan emas/ lanting jek di kawasan bantaran sungai (area pemukiman padat penduduk.

2. Meminta kepada para penambang yang masih berada di kawasan bantaran sungai sebagaimana yang dimaksud pada poin 1 untuk untuk segera meninggalkan kawasan tersebut.

Dari isi surat tersebut, masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum agar menindak lanjuti himbauan tersebut.

Dijelaskan (pr) “Ya pak pekerjaan emas ilegal ini sudah meresahkan masyarakat sekitar, karena yang bekerja bukan dari masyarakat setempat tapi dari luar desa kami” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan kalau tambang disungai Kapuas tiba-tiba sudah bekerja padahal tidak ada ijin sama sekali dengan masyarakat maupun pemerintah Desa Nanga Tempunak dan Ironisnya lokasi tambang emas ilegal (PETI ) tersebut di area pemukiman padat penduduk dan di depan kantor polisi kecamatan tempunak, ujarnya.

Sementara itu,Eko Djatmiko Ketua DPW PROJAMIN KALBAR mengatakan, Marak nya Penambangan ilegal Akibat lemah nya Kontrol dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga tidak sedikit Oknum-oknum Penegak Hukum mengambil keuntungan dengan melakukan pembiaran terhadap penambangan tanpa izin yang seolah-olah atas nama rakyat kecil, akan tetapi di olah oleh kelompok-kelompok pemodal besar, pemain-pemain besar.

Lebih lanjut ia katakan bahwa para penambang tersebut dalam melakukan aktivitas PETI sangat merugikan, dan merusak lingkungan, apalagi pekerjaan Peti adalah ilegal yang tidak di benarkan oleh hukum, ujarnya.

Aparat penegak hukum perlu melakukan penegakan hukum terhadap Aktivitas tambang ilegal dan harus turun tangan menindak tegas PETI di lapangan.

Secara Normatif pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelaku nya di kenai pertanggungjawaban pidana, penegakan hukum pidana, baik penal maupun non penal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.Jelas Eko. (tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *