• Ming. Jul 20th, 2025

Tertipu Telah Menitipkan Uang Dengan Jaminan Mobil, H. Anen Suhendi Seorang Warga Sukakerta Menemui Kantor PWDPI Kab Bekasi.

ByTini Widari

Feb 5, 2025

Kab Bekasi,PWMEDIATV.COM

Seorang warga sukakerta Kec, Sukawangi. Kab, Bekasi. H Anen Suhendi, tertipu oleh seorang warga Desa Sukabudi Kec, Sukawangi bernama Dimas , Uang yang sudah di titipkan dengan jaminan 1 yunit Mobil belum kunjung di kembalikan

Menurut keterangan korban H. Anen S, Dimas Menggadaikan sebuah mobil warna putih sebesar 53.700.000 (Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan mengatakan kalau mobil tersebut aman, dan menurut keterangan saksi Berinisial S.D juga aman, Menurut nya mobil tersebut G,O ipar Dimas.

Lalu H.Anen Suhendi, setuju untuk menerima gadai dengan uang yang sudah dititipkan dan dibuatkan kuitansi sebesar 53.700.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk menebus dan menerima uang yang sudah di titipkan kepada Dimas Sorang warga bulak temu, Saat mobil tersebut sudah tidak di pegangnya.

Saat H. Anen S. Mengendarai Mobil tersebut, ketika di perjalanan H. Anen S. Dihalang seseorang dari lising, memberitahukan Kepada H. Anen S. mobil tersebut sudah ada surat penarikan oleh pihak finance/ Bank.

Tak mau terlibat lebih jauh, H.Anen S. menyerahkan mobil tersebut kepada pihak Finance / Bank, Karena bertanggung jawab bukan hak nya.

H, Anen S. Memanggil / menghubungi Dimas yang sudah membohongi/ menipu atas mobil yang di pegang dengan uang yang dititipkan kepada Dimas, dan Dimas datang kerumah H. Anen S, untuk menanyakan hak nya di kembalikan dengan jumlah sebesar 53.700.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Dimas seorang warga Bulak Temu datang ke kediaman H.Anen S. dan menyatakan pertanggung Jawaban Atas hak H.Anen S, yang sudah menitipkan uangnya, dan merasa bersalah atas perlakuan yang sudah membohongi H. Anen S. atas kesaksian mobil tersebut adalah hak milik nya dan sudah aman, akan tetapi mobil tersebut bermasalah dengan finance/Bank.

Lalu Dimas membuat pernyataan akan mengembalikan Hak H.Anen S. yang sudah menitipkan uang kepadanya dan akan siap mengembalikan sepenuh nya karena dia sudah membohongi H.Anen S. Jikalau ingkar janji Dimas seorang warga Bulak Temu menyatakan siap di proses sesuai Hukum yang berlaku di indonesia, yang di saksikan oleh S,D, GO, dan saksi lain nya yang tidak mau disebutkan namanya.

Lanjut hari – hari berlalu Dimas tidak ada kabar atau itikad baik nya, dan merasa besar kepala tidak ada kejelasan, dan ketika di hubungi H. Anen S. Dimas seolah olah mengembalikan hak H.Anen S. dan selalu menghindar.

H.Anen S. Lalu mendatangi kantor sekretariat LBH, PWDPI DPC KAB, Bekasi. Mengadukan prihal penipuan yang menimpa dirinya agar mendapat bantuan Hukum atas perbuatan Dimas yang sudah membohonginya.

Wakil sekjen PWDPI DPC KAB,Bekasi. Dodi Hidayatullah menanggapi prihal pengaduan atas Penipuan yang di alami H, Anen S. dan akan terus mengawal agar Hak H.Anen S. di kembalian, atau di proses secara Hukum yang berlaku di indonesia jikalau memang tidak bertanggung jawab.

Dodi Hidayatullah Menjelaskan itu sudah termasuk Penipuan , apa lagi yang ditipu itu orang sudah tua tidak tau apa – apa, yang menipu nya sudah kena pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun, Pungkas Dodi Hidayatulloh.”

PWDPI Kabupaten Bekasi, siap mengawal dan mendampingi H. Anen S. Untuk hak nya di kembalikan, dan siap mengadvokasi nya. “Memang itu sudah tugas kami membantu masyarakat yang membutuhkan dan tidak pandang mereka dari kaum Bawah atau Kaum Atas, Jelasnya”.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *