• Jum. Jul 18th, 2025

Ketua Badan Anti Narkoba Nusantara Kota Bekasi Mengancam Keras Peredaran Obat Keras Tipe “G”.

ByTini Widari

Mei 16, 2025

Bekasi,TWTVONLINE.COM

Maraknya peredaran obar keras tipe G ilegal di kota bekasi  , ini sudah melanggar ketententuan peraturan dan perundang”an , karena penjual bukan masuk kategori apoteker dan di jual tanpa resep. Pada saat di temui awak media ( supriyatno ) selaku ketua Badan Anti Narkoba Nusantara Kota Bekasi sangat mengecam keras atas peredaran obat keras tipe “G” ini. Dan kami berharap kepada instansi terkait baik pihak Aparat Penegak Hukum dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi agar segera menindak tegas para pelaku usaha yang menjual Obat keras Tipe “G” ini.  jika memang tidak ada tindakan tegas kami berkoordinasi dgn BNN dan Kepolisian Daerah Metro Jaya agar mengambil langkah untuk menghentikan Peredaran Obat Keras tipe ” G ” tersebut dan menindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena sudah jelas jika penjualan Obat Keras tipe “G” tanpa izin dan bukan ahli apoteker atau farmasi adalah melanggar undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Budo candra(tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *