• Ming. Nov 30th, 2025

Dugaan Manipulatif laporan SPj BOSP di SMKN.7 Bekasi GARRI Minta Kajari Usut Tuntas. 

ByTini Widari

Nov 14, 2025

Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM

Lagi – lagi Non Governace Organization Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) menemukan dugaan penyalagunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP), bahwa ada indikasi dugaan kecurangan bekanja di SMKN.7 Kota Bekasi.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar skandal Mega korupsi di Kemendikbud dan Ristek yang bersumber dari APBN, yang menggerogoti uang rakyat dalam proyek pengadaan laptop chromebook.

Kejaksaan Agung tidak main-main dalam memberantas korupsi, hal ini terbukti di ungkapkan oleh ST. Burhanudin, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Ri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,98 Triliun APBN tahun 2021/2022.

Ketua Advokasi dan Investigasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Jamal Syafri,SH mengatakan kepada wartawan (16/11/25) temuan Investigasi kami di SMKN.7 Kota Bekasi tahun 2024 penggunaan belanja BOSP yang sarat dengan KKN dan Manipulatif.

Dari hasil audit GARRI ujar Jamal Syafri,SH bahwa ada temuan yang mencolok di SMKN.7 Kita Bekasi pada tahun anggaran 2023 / 2024 seperti, belanja administrasi sekolah dan kegiatan bermain sarat dengan fiktif penggunaan belanja BOSPnya, dan terindikasi manipulatif SPjnya, dengan jumlah siswa 1.155 orang tahap ke I laporan ARKAS SPjnya tegasnya sebagai berikut 2024 ;

Laporan dana BOS SMKN.7 Kota Bekasi tahun 2024 jumlah siswa 1.155 orang tahap I ini uraiannya kata Jamal Syafri.

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 181.875.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 40.100.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 0

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 314.556.600

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 0

langganan daya dan jasa

Rp 69.930.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 251.336.400

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 33.000.000

pembayaran honor

Rp 123.663.000

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 0

Total Dana

Rp 1.014.461.000

Laporan dana BOS SMKN.7 Kota Bekasi tahun 2024 jumlah siswa 1.155 orang tahap ke II

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 1.400.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 44.716.500

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 31.200.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 0

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 463.085.100

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 0

langganan daya dan jasa

Rp 95.968.500

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 439.718.900

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 0

pembayaran honor

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 0

Total Dana

Rp 1.076.089.000

Sambang Jamal Syafri, SH, membeberkan kepada wartawan, data yang kami miliki saat ini berupa dokunen ARKAS, photo belanja dana BOSP di SMKN.7 Kota Bekasi tahun 2024.

Dan ini Lanjutnya lagi (Jamal Syafri SH-red) bahwa dengan bukti permulaan ini berupa berkas dokumen belanja BOSP tahun 2023/2024 di SMKN.7 Kita Bekasi, dengan data permulaan ini sarat dengan kecurangan dan manipulatif SPjnya.

Kami GARRI meminta Kajari Kota Bekasi, agar segera memeriksa oknum Kepsek SMKN.7 Kota Bekasi dan beserta bendaharanya yang terlibat saat membuat laporan ARKAS SPj dan kita minta penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengaudit ulang laporan SPjnya, agar transparan penggunaan dana BOS di SMKN.7 Kota Bekasi. Yang bersumber dari Kemendikbud dan Ristek, serta temuan lainnya yang melanggar Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dan Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah diduga kuat pihak sekolah SMKN.7 Kota Bekasi berbisnis seragam pada saat PPDB.

Sekali lagi kita minta penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Usut dugaan pungli uang yang berkedok komite di sekolah SMKN .7 Kota Bekasi dan sewa kantin yang di tarik oleh pihak sekolah setiap tahun. 

Kita mendapatkan informasi, dugaan penerimaan diskon dari belanja SIPLah, atau fee (gratifikasi) dari vendor kepada kepsek, penyedia barang dan jasa, baik belanja administrasi sekolah, sarana dan prasarana sekolah dan yang sarat dengan manipulatif ungkap Jamal Syarif,SH kepada wartawan dengan tegas.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *