• Sel. Jul 21st, 2026

Pengamat Tantang Wali Kota Singkawang Buka Legalitas Operasional Bandara, Wali Kota Bicaralah Jujur Kepada Masyarakat. 

ByTini Widari

Jul 21, 2026

SINGKAWANG,PWMEDIATV.COM

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., mempertanyakan secara serius status perizinan operasional Bandara Singkawang, termasuk kejelasan mengenai tipe pesawat yang secara hukum dan teknis diizinkan beroperasi di bandara tersebut.

Menurutnya, hingga kini masyarakat masih membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai legalitas operasional Bandara Singkawang. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan berbagai pertanyaan publik terus berkembang tanpa penjelasan resmi.

“Kita ketahui bersama Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sejak tahun 2021 terus mendorong agar Bandara Singkawang segera beroperasi. Karena itu, saya menantang Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, untuk berbicara sejujurnya kepada masyarakat dan membuka seluruh dokumen perizinan Bandara Singkawang. Saya juga mempertanyakan apakah benar informasi yang berkembang bahwa pesawat yang beroperasi saat ini merupakan pesawat sewaan selama lima tahun. Semua itu harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” tegas Herman Hofi Munawar saat diwawancarai wartawan, Selasa (20/7).

Ia mengatakan masyarakat berhak mengetahui dokumen apa saja yang telah diterbitkan pemerintah pusat, bagaimana status izin operasional bandara tersebut, serta jenis pesawat apa yang memang telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya menyampaikan bahwa bandara sudah beroperasi. Publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan administrasi, teknis, operasional, dan keselamatan penerbangan telah dipenuhi. Keterbukaan adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta pengelola Bandara Singkawang agar menyampaikan penjelasan resmi mengenai status izin operasional, klasifikasi bandara, kapasitas landasan pacu, serta tipe pesawat yang memang diperbolehkan beroperasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Saya juga meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kota Singkawang untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, seperti pihak Bandara Singkawang, pihak maskapai penerbangan, donatur pembangunan Bandara Singkawang, Angkatan Udara, maupun Wali Kota Singkawang, guna mempertanyakan secara terbuka legalitas operasional bandara, dokumen perizinan yang dimiliki, serta kejelasan mengenai tipe pesawat yang diperbolehkan beroperasi. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan masyarakat berhak mengetahui penjelasan yang sebenarnya,” tegas Herman.

“Kalau memang seluruh izin telah lengkap, tunjukkan kepada publik. Kalau memang ada tahapan yang masih berproses, sampaikan secara terbuka. Jangan ada informasi yang ditutup-tutupi karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kredibilitas pemerintah,” kata Herman.

Ia menegaskan bahwa transparansi bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses operasional Bandara Singkawang berjalan sesuai undang-undang hukum penerbangan, memenuhi standar keselamatan penerbangan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Keberadan bandara disuatu daerah tentu akan menjadi kebanggaan daerah nya. Hal ini dapat dijadikan indikator kemajuan suatu daerah. Namun tentu nya publik juga berharap agar Pemerintah Kota Singkawang memberikan penjelasan yang transparan dan lengkap mengenai status perizinan operasional Bandara Singkawang, hal ini tentu akan berkaitan dengan keselamatan pengguna jasa penerbangan. 

Selain itu, kejelasan ini menjadi sangat penting terkait mengenai kepercayaan pengguna jasa Bandara Singkawang, sehingga pengguna jasa penerbangan menjadi tenang. Warga Kota Singkawang tentu merasa senang dengan semangat Ibu Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, yang mendorong agar Bandara Singkawang segera dapat beroperasi.

“Saya berharap tidak ada lagi ruang untuk spekulasi. Cara paling tepat mengakhirinya adalah dengan membuka seluruh informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat mengenai legalitas operasional Bandara Singkawang, kejelasan dokumen perizinan, status operasional bandara, tipe pesawat yang diizinkan beroperasi, serta pertanyaan mengenai informasi yang berkembang terkait penggunaan pesawat sewaan selama lima tahun.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *