• Rab. Mar 11th, 2026

Usut  Temuan BPK RI di Dinas PUPR Kota Padang dan Temuan Investigasi Belanja Rutin TA.2024 GARANSI, Kajati Harus Lakukan Lidik Tipidkornya. 

ByTini Widari

Mar 11, 2026

Padang,PWMEDIATV.COM

Sikap kritis aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Padang agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berpusaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Padang tahun anggaran 2024.

Hal ini di sampaikan oleh Wakil ketua Advokasi Hukum GARANSI Syafri Tanur kepada wartawan (11/03/26) dari audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat terdapat temuan pekerjaan pembangunan gedung DPRD kota tahun 2024 cacat formil dan kelebihan bayar seber Rp.2.2 Milyar yang belum di kembalikan oleh rekan ke kas daerah.

Dann temuan investigasi aktivis Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI), terdapat belanja tahun 2024 tidak relevan dan sarat manipulatif dalam laporan SPjnya  ujar Syafri Tanur.

Kita (GARANSI) berbicara data, bukan omon-omon bahwa anggaran yang digunakan oleh Kadis PUPR Kota Padang tahun 2024 yaitu ;

1.Belanja bahan bahan bangunan dan kontruksi Rp.722.665.157. 

2.Belanja bahan bahan bangunan dan kontruksi Rp.1.400.613.100.

3.Belanja pengadaan pipa – pipa plastik PVC (UPVC) Rp.16.650.000. 

4.Belanja bahan bahan lainnya Rp.40.250.000.

5.Belanja bahan bahan bangunan dan kontruksi Rp.2.818.503.000. 

6.Belanja pipa – pipa plastik PVC (UPVC) Rp.70.280.000. 

7.Belanja cat Rp.32.200.000.

8.Belanja kayu Rp.113.200.000. 

9.Belanja pasir Rp.129.500.000. 

10.Belanja besi beton Rp.88.000.000.

11.Belanja buis beton Rp.105.710.000. 

12.Belanja kerb Rp.337.400.000. 

13.Belanja cat Rp.25.550.000. 

14.Belanja beton Rp.202.800.000. 

15.Belanja kayu Rp.109.050.000. 

Dari uraian mata nagagran tadi kata Syafri Tanur, D

SH kepada awak media, bahwa belanja ini digunakan langsung oleh Kadis sebagai Pengguna a Anggaran (PA) dan Kabid Cipta Karya  sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Bahwa uang menjadi temuan kita adalah, adanya penggunaan anggaran yang tidak di yakini SPjnyan di duga manipulatif dalam setiap belanja dari item tersebut.

Laporan SPM yang di sampaikan oleh masing -masing Kabid atau PPK dalam menggunakan belanja swakelola dan rutin Dinas PUPR Kota ke kasubag keuangan tidak fakta berdasarkan uraian mata anggaran tadi beber Syafri Tanur.

Dengan bukti dokumen yang kita miliki, berupa DPA, APBD, SPM LKPj, dan photo visualisasi pekerjaan saat itu.

Kita tegas ujar Syafri Tanur, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Padang agar segera memanggil kadis PUPR Kota Padang dan memeriksa dugaan dan temuan tindak pidana dugaan korupsi ini 

Sementara Kadis PUPR Kota Padang Tri Hardiyanto saat di konfirmasi via WhatsAppnya 081363838xxx tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *