• Kam. Jun 4th, 2026

Mediasi Sangketa Lahan Tambang Emas Yang Diduga Ilegal di Areal PlASMA 2 Sejiram Belum Ada Titik Terangnya Hingga Kini,Warga Meminta Kepada Pihak Terkait Usut Tuntas, (Jangan Tumpul Keatas Tajam ke Bawah). 

ByTini Widari

Jun 4, 2026

Kapuas Hulu,Kalbar,PWMEDIATV.COM

Rabu 3 Juni 2026,

Mediasi terkait sengketa lahan tambang emas di areal PlASMA 2 Sejiram digelar di kantor Desa Nanga Pala, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa, 21 April 2026.

Pertemuan itu dihadiri perangkat desa, anggota BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pengklaim lahan, Iheronimus Erwin,hasil mediasi dituangkan dalam berita acara keputusan bersama.

Kronologi sengketa

Menurut berita acara, awalnya lahan seluas 3,68 hektare dengan nomor persil 776 diserahkan penuh (100%) oleh Amandus Donatus Ramping dari Dusun Nanga Ranyai untuk dijadikan kebun PLASMA 2 Sejiram.

setelah pola pembagian diubah menjadi 80/20 (kaplingan), lahan tersebut dijual oleh Amandus kepada Iheronimus Erwin dalam bentuk kapling sawit PlASMA tahap pertama.

Pada praktiknya, kebun PLASMA tidak menanami seluruh lahan sehingga sebagian masih kosong dan berbatasan langsung dengan lahan milik Mangku di Dusun Nanga Koyan sekitar tahun 2026, Mangku diketahui melakukan penggalian tambang emas yang menurut tim survei, KOPSA-MRM, dan pemeriksaan kedua pihak telah memasuki area penyerahan PlASMA atas nama Amandus Donatus Ramping.

Dalam proses tersebut, satu pohon sawit dilaporkan ditebang oleh karyawan penambang, sebelumnya mediasi sudah dilaksanakan di Kantor KOPSA pada Jumat, 10 April 2026, namun tidak mencapai penyelesaian antara Mangku dan Iheronimus Erwin sehingga pertemuan dilanjutkan pada 21 April 2026.

pihak Mangku disebut tidak menghadiri undangan mediasi di kantor desa,perjanjian lisan antara pihak berita acara menyebutkan adanya pernyataan dari Iheronimus kepada saudara Mangku bahwa, kegiatan penambangan emas telah memasuki areal yang dimaksud, sehingga Iheronimus meminta bagi hasil.

Mangku menolak pembagian hasil dan menyatakan kesediaannya untuk membayar hasil yang diperoleh jika terbukti melewati batas lahan miliknya.

seorang anggota penambang, Marius, dikutip menyatakan kesediaan untuk memberikan bagi hasil, namun hal itu disanggah oleh Mangku,keputusan dan tuntutan

berdasarkan kronologi dan ketentuan adat serta peraturan desa/dusun terkait lahan yang sudah diserahkan, mediasi menghasilkan keputusan agar pihak pengklaim, Iheronimus Erwin, menerima tuntutan bagi hasil atas aktivitas yang telah dilakukan di lahan yang diklaimnya.

Besaran tuntutan yang diajukan adalah Rp11.950.000 (sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),pihak penyelenggara mediasi memberi waktu kepada Mangku untuk membayar tuntutan tersebut,bila tidak ada respons atau pembayaran, kasus akan ditindaklanjuti ke jenjang hukum yang lebih tinggi.

Pernyataan pihak terkait

Iheronimus Erwin, yang merasa dirugikan, meminta pihak-pihak terkait menindaklanjuti masalah ini sampai tuntas dan menegakkan hukum yang berlaku,jangan “Tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujar Erwin

Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi belum ada keterangan resmi dari pihak PLASMA atau saudara Mangku dan pihak terkait lainnya.

Berita acara ini telah ditandatangani dan diketahui oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pihak Desa Nanga Pala, dan akan dijadikan bahan untuk langkah selanjutnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klasifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *