KOTA BEKASI,PWMEDIATV.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko obat yang diduga memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin resmi. Operasi berlangsung di Jalan Caringin, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Kamis (26/3/2026).
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M., didampingi oleh para Kepala Unit dan anggota, antara lain Budiman Sitorus, Arifin Sihombing, dan Richard. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perdagangan obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kepala Unit Narkoba yang juga tim pelaksana, Richard, menjelaskan bahwa laporan aduan dari warga diterima dan langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi penjualan obat ilegal di wilayah ini. Sesuai komitmen kami, laporan yang masuk hari ini, hari ini juga langsung kami verifikasi dan tindaklanjuti,” ujar Richard saat ditemui di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan tersebut, tim operasi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berperan sebagai penjual di tempat tersebut. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras golongan G (kategori berbahaya) yang diperjualbelikan secara bebas tanpa didukung izin edar resmi dari lembaga berwenang maupun tanpa meminta resep dokter sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tindakan tegas aparat kepolisian ini mendapat sambutan positif dan apresiasi dari warga sekitar. Salah satu warga berinisial A (45 tahun) mengaku lega karena aktivitas yang dinilai berpotensi membahayakan tersebut segera dihentikan.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Unit Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Mendengar informasi bahwa laporan warga langsung ditangani pada hari yang sama membuktikan kepolisian benar-benar hadir untuk masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun berharap penindakan seperti ini tidak berhenti di sini. “Harapan kami, Kota Bekasi—khususnya wilayah timur—bisa benar-benar terbebas dari peredaran obat ilegal. Hal ini sangat penting demi melindungi generasi muda agar masa depan mereka tidak rusak akibat penyalahgunaan obat berbahaya,” tambahnya.
Secara hukum, terduga pelaku menghadapi ancaman sanksi berat. Berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, atau diedarkan tanpa izin yang sah, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, kasus ini juga dapat dilapisi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 dalam regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memberikan informasi yang benar dan jelas terhadap produk berbahaya, dengan ancaman denda yang dapat mencapai Rp2 miliar.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Besar Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian juga akan mendalami jalur distribusi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas di balik perdagangan obat-obatan ilegal tersebut. (Tim/red)