Padang,PWMEDIATV.COM
Bermula dari keresahan warga setempat yang menyampaikan informasi adanya arena sabung ayam yang di laksanakan tepatnya Sabtu Minggu sekira pukul 10.00 wib – 18.00 Wib S/d Selesai.
Pelaku penyedia jasa gelanggang arena sabung ayam berinisial PIR berlokasi di Anak Air Kec. Koto Tangah Kota Padang, dari pengakuan sumber warga yang menyebutkan ia minta tidak usah namanya di sebutkan buat saja nama samaran saya alias bebernya. Ajo mengatakan kepada wartawan (31/03/26) bahw taruhan perjudian mereka dengan laga ayam atau sabung ayam berkisar Rp.1.000.000. sampai dengan Rp.2.000.000. kegiatan sabung ayam ini berlangsung Sabtu dan Minggu.
Lanjutnya lagi, (Ajo-red) kegiatan perjudian sabung ayam ini sudah cukup lama. Kami sebagai warga sekitar merasa resah dan tidak nyaman dari kegiatan itu (sabung ayam) bahkan berteriak teriak ujarnya.
Hal ini sangat berdampak pada mental anak – anak kami dan berdampak negatif terhadap kegiatan perjudian di lingkungan kami terangnya.
Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional Usman Zebua, SH saat di konfirmasi via WhatsAppnya mengatakan kepada wartawan (01/04/26) bahwa perbuatan sabung ayam adalah masuk kategori unsur pidana perjudian. Dalam Undnag Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru, sabung ayam yang disertai perjudian diatur dalam Pasal 426, yang mengancam pelaku, bandar, atau penyedia fasilitas dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda berat. Larangan ini menegaskan bahwa setiap bentuk taruhan, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana tegas Usman Zebua,SH kepada wartawan.
Sementara awak media ini akan terus mengkonfirmasi Kapolresta Padang terkait penindakan hukum di wilayahnya.
Tim/Red