JAKARTA,PWMEDIATV.COM
Kasus sengketa lahan hibah kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 1 April 2026.
Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Hairony. Sidang sempat dibuka dengan permohonan maaf dari majelis hakim atas penundaan pada jadwal sebelumnya yang disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu anggota hakim.
Dalam persidangan ini, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni R dan L. Namun, majelis hakim menolak kesaksian R karena saksi mengaku tidak mengenal tergugat, Husni Tamrin. Sementara itu, saksi L diperkenankan memberikan keterangan setelah memberikan sumpah.
Dalam keterangannya, L mengaku sebagai tetangga dan teman masa kecil Edi (anak dari Hairony), sehingga mengetahui adanya konflik lahan di keluarga tersebut, meskipun tidak mengetahui urusan internal keluarga secara mendetail.
Majelis hakim menilai keterangan saksi belum cukup kuat dan memberikan kesempatan terakhir bagi pihak kuasa hukum Hairony untuk menghadirkan saksi tambahan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 8 April 2026.

Kejanggalan Sertifikat dan Alur Hibah Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan pada sertifikat tanah yang saat ini dikuasai oleh Husni Tamrin (tergugat), yang merupakan anak ketiga dari pasangan almarhumah Hj. Siti Haroh dan H. Abdul Hamid.Hairony (anak sulung) dan Titie Nurhayatie (anak kedua) secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait peralihan hak tanah kepada Husni Tamrin.
“Saya tidak pernah merasa menandatangani surat itu,” ujar Hairony saat ditemui awak media di kediamannya. Pernyataan senada disampaikan oleh Titie, “Seingat saya, saya tidak pernah menandatangani surat tanah yang mengatasnamakan Husni Tamrin sebagai pemilik.
“Penelusuran tim media menemukan adanya tumpang tindih dokumen hibah:
Tahun 1982: Hj. Siti Haroh (pemilik asli lahan dari silsilah keluarga) telah menghibahkan tanah tersebut kepada anak sulungnya,Hairony.
Tahun 1986: Hj. Siti Haroh wafat.
Tahun 1991: H. Abdul Hamid (suami almarhumah) mengeluarkan surat hibah atas tanah yang sama kepada anak ketiga, Husni Tamrin.
Keluarga penggugat mempertanyakan dasar hukum hibah tahun 1991 tersebut,
mengingat pemilik aslinya (Hj. Siti Haroh) telah wafat lima tahun sebelumnya dan telah menghibahkan tanah itu lebih dahulu pada tahun 1982.
Langkah Hukum dan Ancaman PidanaPihak keluarga penggugat berencana melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke pihak kepolisian dalam waktu dekat.
Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Jika dokumen yang dipalsukan berupa akta otentik, ancaman pidana dapat meningkat hingga delapan tahun penjara berdasarkan Pasal 264 KUHP.
Secara administratif, proses balik nama sertifikat tanah warisan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib melibatkan seluruh ahli waris sah. Jika terbukti ada tanda tangan yang dipalsukan atau proses yang melompati persetujuan ahli waris lainnya, sertifikat tersebut berpotensi besar untuk dibatalkan demi hukum melalui putusan pengadilan.Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
(Tim/red)